News

⚠️ Skandal di Tubuh BPR: Oknum Direksi Diduga Berhutang di Bank yang Dipimpinnya

×

⚠️ Skandal di Tubuh BPR: Oknum Direksi Diduga Berhutang di Bank yang Dipimpinnya

Sebarkan artikel ini

⚠️ Skandal di Tubuh BPR: Oknum Direksi Diduga Berhutang di Bank yang Dipimpinnya

RABN.CO.ID, PEMALANG – Skandal serius mencuat di tubuh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah. Seorang oknum Direksi diduga melakukan pinjaman kredit dari bank yang justru berada di bawah kendalinya. Jika benar terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan pelanggaran hukum berat yang berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.

Aturan larangan Direksi berhutang di bank yang dipimpinnya sudah diatur tegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK.03/2014 tentang BPR, Pasal 36 ayat (1):

“BPR dilarang memberikan kredit atau pembiayaan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak terkait dengan BPR.”

Selain itu, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga menegaskan kewajiban Direksi menjaga kepatuhan bank terhadap ketentuan hukum. Jika aturan ini diterobos, maka yang rusak bukan hanya sistem, melainkan kepercayaan publik terhadap BPR sebagai bank daerah,Selasa(30/9)

Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa dugaan ini harus segera ditindaklanjuti dengan serius.

“Kalau benar seorang Direksi mengajukan kredit di bank yang dipimpinnya, maka itu adalah pelanggaran hukum yang nyata. Ini bentuk conflict of interest yang dilarang keras oleh OJK. Direksi seharusnya menjadi benteng integritas, bukan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Imam menambahkan, kasus seperti ini bisa menjalar pada persoalan yang lebih besar: kredit bermasalah, kerugian keuangan daerah, hingga potensi tindak pidana korupsi.

“OJK wajib turun tangan, dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali tidak boleh menutup mata. Jika terbukti, Direksi harus diberhentikan dan diproses hukum. Ini soal melindungi dana masyarakat yang /dititipkan di BPR,” tegasnya.

Potensi Jeratan Hukum

Jika terbukti benar, oknum Direksi tersebut dapat dikenai:

Sanksi administratif dari OJK: mulai teguran, denda, hingga pemberhentian dari jabatan.

Sanksi pidana: Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan jo. Pasal 3 UU Tipikor jika perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan daerah atau nasabah.

Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Dewan Komisaris dan pengawasan eksternal Pemerintah Daerah. Bagaimana mungkin sebuah pelanggaran terang-benderang seperti ini bisa terjadi tanpa pencegahan?

Menurut Imam Subiyanto, audit investigasi terbuka menjadi keharusan.

“Transparansi adalah kunci. Jangan sampai kasus ini hanya jadi bisik-bisik di kalangan internal lalu tenggelam. Publik perlu bukti nyata bahwa penegakan hukum berlaku adil dan tidak tebang pilih,” pungkasnya

Dugaan Direksi BPR berhutang di banknya sendiri adalah tamparan keras bagi tata kelola perbankan daerah. Publik kini menanti langkah tegas dari OJK dan Bupati sebagai pemegang saham pengendali: apakah berani membersihkan bank dari oknum yang bermain kotor, atau justru membiarkan skandal ini berakhir dengan impunitas?(MF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *