Oleh : Sulistiyadi Prabowo (Warga Bantarbolang Pemalang)
RABN.CO.ID,PEMALANG JATENG – Aktivitas pertambangan galian C ilegal terus menjamur di berbagai daerah, membawa dampak serius terhadap lingkungan hidup, infrastruktur, serta kehidupan sosial masyarakat sekitar. Sayangnya, hingga kini penanganannya cenderung sporadis dan kurang terkoordinasi.4/5/2025
Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menanggulangi persoalan galian C ilegal secara sistematis dan menyeluruh.
Galian C, yang mencakup tambang pasir, batu, dan tanah urug, merupakan komoditas penting dalam pembangunan infrastruktur. Namun ketika dilakukan secara ilegal—tanpa izin resmi dan pengawasan lingkungan yang memadai ,kegiatan ini menyebabkan kerusakan alam yang parah: hilangnya daerah resapan air, tanah longsor, sedimentasi sungai, hingga menurunnya kualitas air tanah. Tak hanya itu, negara pun kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi.
Fenomena ini bukan semata-mata pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kegagalan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan. Banyak pelaku usaha nakal yang memanfaatkan celah hukum, lemahnya pengawasan, serta minimnya koordinasi antar-instansi. Ironisnya, beberapa praktik galian C ilegal bahkan diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu, sehingga sulit disentuh hukum.
Di sinilah urgensi pembentukan Satgasus menjadi relevan. Pemerintah harus membentuk tim lintas sektor yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, dinas lingkungan hidup, dinas energi dan sumber daya mineral, serta perwakilan masyarakat sipil. Satgasus ini perlu diberi wewenang khusus untuk melakukan penertiban, penyidikan, serta merekomendasikan kebijakan yang berkelanjutan.
Namun, pembentukan tim semata tidak cukup. Pemerintah juga harus memastikan bahwa Satgasus ini bekerja dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pengawasan publik dan keterlibatan media massa menjadi penting agar proses pemberantasan galian C ilegal tidak hanya menyentuh pelaku kecil di lapangan, tetapi juga menindak tegas aktor intelektual di baliknya.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menyediakan mekanisme perizinan yang lebih efisien dan mendukung praktik pertambangan rakyat yang legal dan ramah lingkungan. Tanpa opsi legal yang mudah diakses, sebagian masyarakat akan tetap tergoda untuk menambang secara ilegal demi kebutuhan ekonomi.
Pembentukan Satgasus galian C ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan tata kelola sumber daya yang adil dan berkelanjutan. Ini adalah ujian nyata bagi keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan publik, bukan hanya segelintir pemodal.(redF)
Editor:Sofid