News

Transparansi Pengadaan Ambulans Pemkab Pemalang Di Pertanyakan

×

Transparansi Pengadaan Ambulans Pemkab Pemalang Di Pertanyakan

Sebarkan artikel ini

Transparansi Anggaran dan Mekanisme Pengadaan Ambulans Pemkab Pemalang Dipertanyakan

RABN.CO.ID, PEMALANG JATENG – Sabtu 24 Mei 2025 ,Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM Penasihat Hukum dan Praktisi Pemalang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pemalang, Nur Aji Mugi Harjono, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa sebanyak 16 unit ambulans telah tiba dan merupakan bagian dari program prioritas Bupati Pemalang.

Pernyataan ini menuai respons, terutama dari kalangan pemerhati hukum anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebagai pengamat hukum tata kelola keuangan daerah, saya menilai penting untuk mengkaji ulang dua aspek krusial dari realisasi program tersebut: sumber anggaran dan mekanisme pengadaan.

Di Mana Pos Anggarannya?

Dalam sistem keuangan daerah yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap belanja daerah termasuk pengadaan ambulans harus direncanakan dan disetujui melalui mekanisme APBD.

Publik berhak mengetahui: apakah pengadaan 16 ambulans tersebut tercantum dalam APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran berjalan?

Jika bersumber dari hibah atau dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), maka tetap harus tercermin dalam perubahan APBD dan administrasi secara akuntabel.

Tidak boleh ada pembelanjaan barang milik daerah di luar mekanisme anggaran resmi, karena hal itu dapat melanggar asas legalitas belanja daerah dan membuka potensi pelanggaran hukum.

Pengadaan Barang Bukan Wilayah Abu-abu
Selanjutnya, dari segi prosedur, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menetapkan bahwa pengadaan barang harus memenuhi prinsip efisien, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.

Dengan nilai pembelian yang kemungkinan mencapai miliaran rupiah, pengadaan ambulans seharusnya dilakukan melalui tender terbuka atau e-purchasing melalui e-katalog LKPP.
Jika pengadaan dilakukan secara penunjukan langsung tanpa alasan yang dibenarkan regulasi, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum pengadaan.

Lebih jauh lagi, potensi penyalahgunaan anggaran bisa berujung pada temuan BPK, atau bahkan masuk ke ranah pidana jika menyebabkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Transparansi dan Audit Publik Diperlukan
Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui BPKAD sepatutnya mempublikasikan rincian proses pengadaan ini secara terbuka kepada publik. Langkah ini tidak hanya mencerminkan akuntabilitas anggaran, tetapi juga dapat mencegah asumsi-asumsi negatif yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, fungsi pengawasan DPRD Pemalang juga diuji: apakah mereka telah mengevaluasi pos anggaran program prioritas kepala daerah ini secara menyeluruh, atau sekadar menjadi lembaga stempel?
Jangan Permainkan Aturan Demi Gimik Program

Program prioritas bukan berarti boleh mengabaikan tata kelola keuangan yang tertib. Jika niat membangun masyarakat tidak diimbangi dengan kepatuhan pada aturan hukum, maka program sebesar apa pun hanya akan menghasilkan prestasi semu dan membuka celah risiko hukum bagi para pelaksana anggaran.

Legalitas Anggaran: Harus Tercantum di APBD
Dalam sistem keuangan negara dan daerah, setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang sah, yaitu tercantum dalam APBD. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 dan 11 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Pasal 69 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, pengadaan ambulans ini seharusnya melalui perencanaan dalam RKPD, dimasukkan dalam KUA-PPAS, dan dianggarkan dalam DPA.
Apabila bersumber dari hibah, Dana Alokasi Khusus (DAK), atau CSR sekalipun, tetap harus masuk ke dalam struktur APBD sebagaimana disturbing dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan Permendagri No. 99 Tahun 2019. Jika tidak, maka belanja tersebut berisiko dianggap ilegal.

Mekanisme Pengadaan: Harus Sesuai Perpres
Pengadaan ambulans termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah. Prosesnya wajib mengacu pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk pengadaan dengan nilai besar seperti 16 ambulans, maka metode yang wajib ditempuh adalah e-purchasing melalui e-katalog LKPP atau tender terbuka.

Apabila pengadaan dilakukan secara penunjukan langsung tanpa dasar hukum yang tepat, atau tanpa justifikasi keadaan darurat, maka proses tersebut melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan.
Resiko Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum.

Setiap belanja daerah yang tidak sah dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), khususnya jika menimbulkan kerugian negara. Jika terjadi markup, konflik kepentingan, atau persekongkolan dengan penyedia, maka konsekuensinya dapat berlanjut hingga proses hukum pidana.

Audit oleh BPK, pemeriksaan APIP (Inspektorat), dan pengawasan DPRD seharusnya menjadi garda terdepan untuk memastikan tidak ada program yang dilaksanakan di luar prosedur.

Niat Baik Harus Dijalankan Secara Legal

Pengadaan ambulans merupakan langkah penting. Namun, langkah penting tersebut tidak boleh dilakukan secara ugal-ugalan, tanpa dokumen, tanpa perencanaan, atau hanya berdasarkan “semangat program prioritas.” Pemerintah harus menjamin bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan tata kelola yang baik dan sesuai hukum Maka, demi keterbukaan publik dan menjunjung nilai-nilai good governance, kami mendorong agar, Pemerintah Kabupaten Pemalang membuka informasi publik atas dokumen perencanaan, anggaran, dan kontrak pengadaan ambulans,dan DPRD Kabupaten Pemalang menjalankan fungsi kontrol anggaran secara menyeluruh, bukan hanya sebagai pengesah formal.

Masyarakat berhak tahu: dari mana ambulans itu dibeli, bagaimana cara membelinya, dan siapa yang mendapat untung dari pengadaan itu.

Kita berharap, program seperti pengadaan ambulans benar-benar dilakukan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, bukan sekadar alat citra atau proyek. Dan agar menjadi warisan pembangunan yang bersih, hendaknya semua proses dijalankan dengan prinsip good governance.(RedaF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *