News

Ketegasan BKD Pemkab Pemalang Kembali Di Uji, Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum ASN

×

Ketegasan BKD Pemkab Pemalang Kembali Di Uji, Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum ASN

Sebarkan artikel ini

Ketegasan BKD Pemkab Pemalang Kembali Diuji,Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum ASN

RABN.CO.ID, PEMALANG – Ketegasan Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Kabupaten Pemalang tengah diuji, menyusul mencuatnya kasus pelanggaran disiplin yang di duga dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Watukumpul inisial KY, Oknum tersebut dilaporkan jarang masuk kerja tanpa alasan yang jelas bahkan diduga kerap meninggalkan tugas selama berhari-hari tanpa keterangan resmi.(20/6/2025)

Ketidakhadirkan oknum ASN tersebut memicu sorotan publik, mengingat pentingnya kehadiran ASN dalam menunjang pelayanan administratif di tingkat kecamatan.

Saat di konfirmasi, pihak Kecamatan Watukumpul membenarkan bahwa yang bersangkutan telah di berikan teguran lisan.

“Yang bersangkutan sudah kami beri teguran lisan sesuai mekanisme yang berlaku, dan dari pihak Kecamatan juga sudah berkonsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang,”ucap salah satu pejabat Kecamatan Watukumpul Selasa ( 17/6/ 2025 )

Lemahnya pengendalian internal, daftar absensi hanya sekedar formalitas bukan informasi data evaluasi.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Arief Rachman Hakim, S.H, M.H. menegaskan pentingnya penegakan aturan kepegawaian secara adil dan konsisten.

Menanggapi informasi terkait dugaan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum ASN, kami mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk bertindak tegas sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 94 Tahuan 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penegakan disiplin bukan hanya soal sangsi, tetapi juga bentuk komitmen dalam pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di jelaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 10 hari kerja berturut-turut dalam 1 bulan dapat di jatuhi hukuman disiplin berat termasuk pemberhentian

Rekan-rekan sejawat menilai sikap oknum tersebut mencoreng citra ASN dan mengganggu kinerja.

Menanggapi hal itu, pihak BKD, harus tegas tanpa pandang bulu, jangan tebang pilih, jalankan sangsi indisipliner terhadap pelanggaran yang di duga dilakukan oleh oknum ASN tersebut, bukan sekedar memutasikan ke wilayah tugas terdekat dari domisili, proses sesuai PP Nomor : 94 Tahun 2021.

Masyarakat berharap BKD benar-benar menegakkan aturan secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu. Pasalnya, ketegasan terhadap pelanggaran disiplin akan menciptakan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi ASN lainnya agar tetap menjunjung profesionalisme.

Kasus ini juga menjadi cermin pentingnya pengawasan internal yang kuat di setiap instansi pemerintahan.

Penegakan disiplin tidak hanya menyangkut marwah birokrasi, tetapi juga pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.(Redf/fdl)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *