News

KPK Ingatkan Bupati Dan DPRD Kab Pemalang Dalam Penyusunan APBD 2026 Perubahan APBD 2025

×

KPK Ingatkan Bupati Dan DPRD Kab Pemalang Dalam Penyusunan APBD 2026 Perubahan APBD 2025

Sebarkan artikel ini

KPK Ingatkan, Bupati Dan DPRD Kabupaten Pemalang Dalam Penyusunan APBD 2026,Perubahan APBD 2025

RABN.CO.ID, PEMALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat pengawasan terhadap proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 serta APBD Perubahan tahun 2025 Pemkab Pemalang.Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kerap terjadi dalam siklus penganggaran.( 1/7/2025 )

Melalui koordinasi supervisi pencegahan (Korsupgah), KPK menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap tahapan penyusunan anggaran, mulai dari Musrenbang hingga pembahasan bersama DPRD.

Melalui surat bernomor B/4161/KSP.00/70-74/06/2025 yang bersifat Segera.

KPK menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap setitik tahapan penganggaran di daerah.

Surat yang ditandatangani oleh Plt.Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo,ini menekankan sembilan poin krusial yang wajib diperhatikan oleh kepala daerah dan DPRD Pemkab Pemalang.

KPK memantau ketat proses penyusunan APBD murni 2026 dan perubahan APBD 2025 agar tidak terjadi penyimpangan. Jangan sampai anggaran dijadikan bancakan atau sarana memperkaya diri sendiri maupun kelompok, khususnya terkait alokasi Pokok Pikiran ( Pokir) per anggota DPRD.

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga melarang praktik penggelembungan anggaran, dan bentuk penyalahgunaan kewenangan lainya.

Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendorong keterbukaan informasi kepada publik, masyarakat diharapkan aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

Langkah pengawasan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) KPK meyakini bahwa pengawasan yang ketat dan sistematis akan tata kelola keuangan daerah yang lebih bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat.(Redf)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *