Dugaan Keterlibatan Istri Orang Nomor Satu di Pemalang, Dalam Rotasi dan Mutasi ASN Jadi Sorotan Publik.
RABN.CO.ID, SEMARANG – 6-8-2025. Dugaan keterlibatan istri orang nomor satu di Pemalang dalam urusan rotasi, mutasi, dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian kewenangan Kepala Daerah dalam ranah kepegawaian diduga dijalankan secara tidak sah oleh istri orang nomor satu di Pemalang, yang diduga seorang ASN .
Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pasal 5 huruf a menegaskan bahwa setiap PNS dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf a PP tersebut.
Sejumlah kalangan menilai bahwa kejelasan informasi sangat diperlukan untuk meredam spekulasi di tengah masyarakat. “Jika isu ini tidak segera diluruskan, dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Pemalang.
Masyarakat kini menantikan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah guna memastikan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi ASN berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Dalam Percakapannya dengan Kepala Biro Jawa Tengah Media rabn.co.id,Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang,bahwa seluruh proses mutasi dan rotasi jabatan sesuai dengan mekanisme dan regulasi.Ucap Eko
Di tanya terkait pertanyaan adanya dugaan istri orang nomor satu di Pemalang ikut cawe- cawe dalam rotasi dan mutasi ASN Pemkab Pemalang.
“Ya kalo apa, dugaan atau isu yang berkembang luas di publik, bisa saja ya, Tapi mekanisme untuk mutasi rotasi itu kan kita melalui mekanisme itu tadi, termasuk adanya rapat TPK,” .ujar Eko
Menanggapi pertanyaan terkait adanya penolakan terhadap 26 dari 46 usulan mutasi dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK),Eko menyatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi, karena hal tersebut masih ranah rahasia internal.Tapi yang jelas itu evaluasi bukan penolakan.Semua ada dalam IMUT yang terintegrasi,” tambahnya.
Publik bertanya-tanya ,apakah dalam pelaksanaan SOTK semua anggota tim di libatkan,atau ada pihak pihak lain di luar anggota tim ?
Masyarakat kini semakin kritis dan menuntut profesionalisme dari aparatur pemerintah.Oleh karena itu penyusunan SOTK seharusnya tidak di jadikan ajang bagi- bagi jabatan,melainkan momen untuk menyusun fondasi kelembagaan yang kuat,responsif,dan berorientasi hasil.
Sudah saatnya Pemkab Pemalang menunjukan bahwa SOTK bukan sekedar dokumen indah di atas kertas,tapi benar-benar menjadi cerminan tata kelola yang berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal dan berkeadilan (Redf/fadl)
Editor : Sofid