News

Rencana Pengembalian Dana Inspiring Teacher Tak Hapus Dosa Pungli, KPK Jadi Alarm Akhir

×

Rencana Pengembalian Dana Inspiring Teacher Tak Hapus Dosa Pungli, KPK Jadi Alarm Akhir

Sebarkan artikel ini

Rencana Pengembalian Dana Inspiring Teacher Tak Hapus Dosa Pungli, KPK Jadi Alarm Akhir

RABN.CO.ID PEMALANG – Rencana pengembalian dana program Inspiring Teacher 2025 yang digembar-gemborkan pejabat Dindikbud Pemkab Pemalang dinilai tak otomatis membatalkan tindak pungutan liar (pungli) yang sudah terjadi. Alih-alih meredam kritik publik, wacana ini justru memantik desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan sebagai “alarm akhir” atas dugaan praktik penyalahgunaan wewenang di tubuh Dinas Pendidikan Pemalang.

Rame di media sosial, audensi aktivis di gedung DPRD Pemalang lantai 1 ruang sekwan,turut hadir Ketua DPRD serta anggota Dewan lainya,dan dindikbud Pemalang,Selasa (23/9),sejumlah aktivis menegaskan, logika “uang dikembalikan, masalah selesai” hanya mengaburkan persoalan hukum. “Pungli itu tindakan pidana, bukan sekadar urusan administrasi. Kalau hanya dikembalikan tanpa proses hukum, itu sama saja melegalkan korupsi kecil-kecilan,” kata salah satu penggiat pendidikan di Pemalang, Kamis (24/9).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemalang, akhirnya menyatakan siap mengembalikan dana program Inspiring Teacher 2025.Sikap ini jelas seolah menjadi pengakuan terbuka: Dindik mengetahui, bahkan ikut terlibat dalam skema yang kini rame dipersoalkan publik.Pernyataan ini disampaikan pejabat dindik dalam audensi dengan sejumlah aliansi dan anggota dewan.

Aliansi menegaskan,”bila 10 Oktober 2025,tidak tuntas kami akan melaporkan ke penegak hukum,”tegasnya

Publik menunggu, ketegasan Inspektorat dan aparatur penegak hukum (APH) membuka tabir, siapa aktor dibalik penyelenggara program Inspiring Teacher 2025,tidak hanya berhenti pada pengembalian.

Dugaan praktik pungli dalam program Inspiring Teacher 2025 sudah beberapa bulan terakhir menjadi sorotan.Para guru mengaku dipungut dana 200 ribu ,di luar ketentuan resmi, bahkan sebagian merasa terpaksa agar tidak dipersulit dalam keikutsertaan program. Publik lantas mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum diminta tegas.

Namun, langkah Inspektorat Pemalang yang terkesan lamban menindaklanjuti aduan justru memperbesar kecurigaan publik. “Kalau pengawas internal saja gagap, tidak ada cara lain kecuali KPK masuk. Pemalang,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Pengembalian dana, jika benar dilakukan, hanya membuktikan ada aliran uang yang tidak semestinya. Tetapi itu tidak menutup fakta bahwa pungli adalah tindak pidana. KPK, sebagai lembaga antirasuah, disebut-sebut sudah menjadi “garis finish” yang harus dihadapi bila aparat daerah dan APH setempat tak berani menyentuh kasus ini.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Pertanyaan publik sederhana: apakah kasus pungli ini akan disapu di bawah karpet dengan dalih pengembalian dana, atau benar-benar diproses hingga tuntas?

(Tim liputan)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *