News

10 Oktober Publik Tunggu Bukti Nyata: Jangan Hanya Janji, Bongkar Tuntas Dugaan Pungli ‘Inspiring Teacher 2025 di Pemalang!

×

10 Oktober Publik Tunggu Bukti Nyata: Jangan Hanya Janji, Bongkar Tuntas Dugaan Pungli ‘Inspiring Teacher 2025 di Pemalang!

Sebarkan artikel ini

10 Oktober Publik Tunggu Bukti Nyata: Jangan Hanya Janji, Bongkar Tuntas Dugaan Pungli ‘Inspiring Teacher 2025 di Pemalang!

RABN.CO.ID, SEMARANG – Waktu terus berjalan, dan tenggat pengembalian dana pungutan program Pemalang Inspiring Teacher 2025 tinggal hitungan hari. Publik kini menagih janji: mana realisasi konkret dari komitmen pengembalian dana dan pertanggungjawaban pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemalang yang diduga terlibat?

Alih-alih menunjukkan keseriusan, hingga awal Oktober belum ada laporan resmi maupun bukti publik bahwa pengembalian dana Rp200 ribu per guru itu benar-benar terlaksana. Padahal, janji tersebut diucapkan langsung dalam forum audiensi terbuka di ruang Sekretariat DPRD Pemalang pada 23 September lalu.

“Kami sudah cukup dengan janji. Batas waktu 10 Oktober semakin dekat. Kalau tidak ada bukti nyata, laporan ke aparat penegak hukum (APH) akan segera kami layangkan,” tegas perwakilan Aliansi Masyarakat Pendidikan Pemalang, Senin (6/10/2025).

Janji di Atas Kertas, Realisasi Masih Gelap

Program Pemalang Inspiring Teacher 2025 yang semestinya menjadi ajang peningkatan kompetensi guru justru tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli) sistemik. Skema pungutan sebesar Rp200 ribu yang dibebankan kepada peserta dinilai sebagai praktik “paksaan halus” agar guru tidak kesulitan dalam mengikuti program tersebut.

Namun ketika kasus ini mencuat, langkah Dindikbud yang mengusulkan pengembalian dana justru memunculkan kecurigaan baru. Alih-alih menunjukkan tanggung jawab, publik menilai wacana pengembalian itu sekadar upaya meredam tekanan dan mengalihkan sorotan hukum.

“Kalau memang tidak ada pungli, kenapa harus ada pengembalian? Logika publik sederhana: uang yang dikembalikan berarti uang yang tidak seharusnya diambil,” ujar seorang pengamat pendidikan lokal.

Integritas Diuji, Hukum Menanti

Inspektorat Kabupaten Pemalang yang seharusnya menjadi garda pengawasan justru dinilai lamban dan tidak transparan dalam memproses laporan. Tidak ada rilis resmi hasil pemeriksaan, tidak ada penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, dan belum ada sanksi yang dijatuhkan.

Kondisi ini mempertebal kesan bahwa kasus pungli Program Pemalang Inspiring Teacher 2025 berpotensi disapu bersih di bawah karpet kekuasaan. Padahal, masyarakat sudah memberi tenggang moral — 10 Oktober 2025 — sebagai batas kesabaran.

“Pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana. Kalau benar ada pungli, pelakunya harus diadili. Ini bukan urusan administrasi, tapi urusan hukum,” kata salah satu aktivis antikorupsi di Pemalang.

Pendidikan Bukan Ladang Basah

Publik menegaskan bahwa kasus ini bukan soal nominal, melainkan soal integritas sistem dan keadilan bagi para guru yang telah dirugikan. Jika program pendidikan bisa dijadikan ruang untuk “memeras halus”, maka kepercayaan terhadap institusi pendidikan akan terus tergerus.

“Kami tidak akan diam. Kalau sampai lewat tenggat tanpa kejelasan, kami akan mendorong proses hukum terbuka hingga ke kepolisian dan kejaksaan,” tambah perwakilan aliansi.

Kini bola panas ada di tangan Dindikbud dan Inspektorat Pemalang.
Apakah mereka benar-benar berani mempertanggungjawabkan janji mereka di hadapan publik?
Ataukah kasus ini akan kembali menguap, seperti banyak kasus serupa sebelumnya?

Pengembalian Dana Bukan Penghapus Dosa

Publik menegaskan satu hal: pengembalian dana tidak bisa dijadikan “pemutih dosa.”
Setiap tindakan pungli adalah tindak pidana yang harus diusut sampai tuntas  tanpa pandang jabatan, tanpa kompromi.

Jika hingga batas waktu 10 Oktober tak ada langkah nyata, maka tekanan publik akan berlanjut ke jalur hukum.
Guru-guru sudah bersuara, masyarakat sudah menanti, dan integritas Dindikbud Pemalang kini sedang diuji di hadapan publik.(Fdl/Rohman)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

STOP PRES STOP PRES, RABN.CO.ID – Diberitahukan kepada instansi…