News

Inspektorat Jangan Bungkam,Periksa Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Dana Desa: Jalan dan Talud di Atas Tanah Kades

×

Inspektorat Jangan Bungkam,Periksa Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Dana Desa: Jalan dan Talud di Atas Tanah Kades

Sebarkan artikel ini

Inspektorat Jangan Bungkam,Periksa Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Dana Desa: Jalan dan Talud di Atas Tanah Kades

RABN.CO.ID, PEMALANG – Proyek pembangunan jalan dan talud di Desa Wangkelang Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, pembangunan tersebut diduga dilakukan di atas tanah milik pribadi kepala desa (kades) setempat.

Pembangunan jalan dan talud sepanjang puluhan meter menggunakan anggaran Dana Desa, namun lokasi proyek disebut berdiri di atas lahan pribadi sang kades. Proyek yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat luas itu justru menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kepala desa menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Selain itu, pihak pemerintah desa, tim pelaksana kegiatan (TPK), dan Inspektorat Kabupaten Pemalang juga disebut memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pelaporan penggunaan dana publik tersebut.

Kasus ini terjadi di desa Wangkelang Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang. Lokasi pembangunan berada di tanah yang oleh warga diketahui merupakan tanah milik pribadi kades.

Pembangunan dilakukan pada tahun anggaran 2025, dan sorotan publik mulai muncul setelah pengerjaan proyek fisik rampung pada tengah Oktober 2025.

Data terakhir per 10 Juli 2025 menyebutkan Dana Desa Wangkelang mencapai Rp 967,389.000 dengan penyaluran sebesar Rp 527.534.200.Dari total tersebut, kegiatan pembangunan jalan, talud,dan sarana wisata menyedot dana Rp 198.000.000.Fakta yang mencuat kemudian mengejutkan publik: mirisnya proyek tersebut berdiri di atas lahan milik Kepala Desa.Komdisi ini memunculkan dugaan kuat adanya benturan kepentingan.

Warga menilai proyek tersebut tidak sesuai tujuan penggunaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan dana tersebut harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan memperkuat aset pribadi. “Kalau benar itu tanah kades, jelas menyalahi aturan. Itu uang rakyat, bukan dana pribadi,” ujar salah seorang warga, Selasa (7/10).

Pembangunan berjalan mulus tanpa protes di awal. Namun setelah selesai, warga mulai mempertanyakan transparansi lokasi dan dasar hukum pemanfaatan lahan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa maupun Inspektorat.

Publik menilai hal ini tak bisa dianggap sepele. “Inspektorat jangan diam membisu . Kalau benar di atas tanah pribadi, itu pelanggaran nyata. Jangan sampai ada pembenaran atas penyalahgunaan dana publik,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Pemalang. Pemeriksaan cepat dan terbuka menjadi ujian integritas lembaga pengawas internal pemerintah. Sebab, jika kasus ini dibiarkan, masyarakat akan semakin yakin bahwa pengawasan Dana Desa hanya sebatas slogan.

Diamnya Inspektorat atas berbagai persoalan di tingkat desa mulai memantik keresahan publik.Dugaan penyalahgunaan dana desa , proyek yang tak transparan, hingga pembangunan di atas lahan pribadi Kepala Desa, menjadi bara yang siap menyala,dan jangan salahkan masyarakat bila suatu saat mereka datang untuk meminta kejelasan.

Kini bola panas ada di tangan inspektorat.Publik menunggu langkah nyata – bukan lagi sekedar seruan administrastif di atas kertas.Sebab jika pembiaran terus terjadi,bukan tidak mungkin gedung inspektorat akan jadi tujuan aksi protes masyarakat desa yang menuntut keadilan dan transparansi.

Dana Desa bukan milik kepala desa. Ia milik rakyat, dan setiap rupiahnya harus kembali pada kepentingan publik, bukan menambah nilai tanah pribadi Kepala Desa ,tutupnya (MF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

STOP PRES STOP PRES, RABN.CO.ID – Diberitahukan kepada instansi…