News

Pemdes Jangan Dipaksa : Dana Banprov Jateng 2025 Digarap Pihak Ketiga, LPJ Swakelola Jadi Perhatian Publik

×

Pemdes Jangan Dipaksa : Dana Banprov Jateng 2025 Digarap Pihak Ketiga, LPJ Swakelola Jadi Perhatian Publik

Sebarkan artikel ini

Pemdes Jangan Dipaksa : Dana Banprov Jateng 2025 Digarap Pihak Ketiga, LPJ Swakelola Jadi Perhatian Publik

Oleh : Fadli Nizami, S.I.P

RABN.CO.ID, TEGAL – Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah mestinya menjadi instrumen pemerataan pembangunan di desa. Namun di lapangan, praktiknya sering jauh dari niat awal. Di sejumlah desa di Kabupaten Tegal, proyek Banprov justru dikerjakan oleh pihak ketiga, sementara laporan pertanggungjawaban (LPJ) disusun seolah-olah dikerjakan secara swakelola oleh desa.

Inilah celah klasik antara regulasi dan kenyataan. Desa hanya menjadi alamat pencairan, sementara pelaksana sesungguhnya adalah pihak luar yang kerap punya kedekatan dengan oknum tertentu. Nilai proyek bisa ratusan juta, tapi manfaatnya bagi warga justru tipis.

Ketika LPJ disusun tanpa mencerminkan fakta lapangan, yang tersisa hanyalah administrasi indah di atas kertas. Padahal, uang rakyat itu semestinya diwujudkan menjadi fasilitas publik yang benar-benar dirasakan masyarakat. Bila laporan dipalsukan dan pengawasan melemah, yang muncul hanyalah ritual tahunan penuh kepura-puraan.

Inspektorat dan Dinas terkait seolah masih nyaman di zona abu-abu. Padahal, mereka digaji dari uang rakyat untuk memastikan anggaran tepat sasaran. Diam melihat pelanggaran bukan bentuk netralitas, melainkan pembiaran.

Banprov bukan uang jimpitan untuk dibagi-bagi. Ia adalah amanat publik yang harus dikelola jujur dan transparan. Ketika pekerjaan dikerjakan pihak ketiga tapi LPJ tetap bertuliskan “swakelola,” di sanalah akal-akalan birokrasi bermula.

Pertanyaannya kini: apakah Inspektorat berani membuka laporan LPJ Banprov ke publik? Atau lagi-lagi semua berakhir di tumpukan berkas rapi dan tanda tangan formalitas?

Masyarakat sudah lelah menonton drama lama yang sama — laporan beres, pekerjaan tak jelas, tanggung jawab lenyap. Sudah waktunya publik bersuara, sebab uang Banprov adalah uang mereka, bukan milik segelintir pejabat dan rekanan proyek.

Proyek Banprov di sejumlah desa di Kabupaten Tegal , tak lagi murni swakelola. Di balik papan nama desa, ada tangan-tangan pihak ketiga yang bekerja diam-diam.

LPJ tetap disusun oleh perangkat desa — seolah semua sesuai aturan. Tapi faktanya, pelaksanaan sudah diserahkan penuh ke rekanan luar.

Di sinilah akar persoalan muncul. Desa hanya jadi jembatan anggaran, sementara kontraktor jadi pemain utama. Pengawasan lemah, dan Inspektorat tampak nyaman dalam sunyi. Rakyat kembali bertanya: kalau laporan tinggal formalitas, siapa yang sesungguhnya sedang membangun — pemerintah, atau kepentingan pribadi?

Banprov kini di persimpangan integritas: antara niat baik dan praktik kotor yang terus diulang.(Tim liputan)

Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

STOP PRES STOP PRES, RABN.CO.ID – Diberitahukan kepada instansi…