10 Pengakuan Dosa Sang Kades Mengagetkan Warga Wangkelang Terkuak dalam Audiensi
RABN.CO.ID, PEMALANG – Usai warga adukan kades Wangkelang ke Inspektorat,(13/10). Suasana pendopo balai desa Wangkelang, Kecamatan Moga, berubah tegang saat puluhan warga melakukan audiensi dengan kepala desa, Senin malam (13/10).
Pertemuan yang awalnya dijadwalkan sebagai forum klarifikasi, justru membuka tabir panjang dugaan penyimpangan dana desa. Dalam pertemuan itu, sang kades membuat sedikitnya sepuluh pengakuan mencengangkan di hadapan warga dan perangkat desa.Satu diantaranya :
“Mengakui Pembangunan Jalan dan talud diatas tanah pribadi menggunakan anggaran ADD,DD,dan Banprov Jateng.”Kebijakan yang luar biasa – keberanian yang tidak dimiliki kades- kades lain di Pemalang. ( 15/10/2025)
“Ora mung jus buah tok sing bisa di mix ( Tidak cuma jus buah saja yang bisa di mix ),Uang Negara pun ternyata bisa juga di mix,” sindir warga.
Audiensi yang difasilitasi oleh BPD dan disaksikan tokoh masyarakat,Babinsa,Babinkamtibmas itu berlangsung panas sejak awal. Sejumlah warga secara bergantian menanyakan transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Banprov Jateng yang dinilai tidak jelas peruntukannya.Perbuatan ini melanggar Undang-undang tentang pemberantasan korupsi UU.No.31 Tahun 1999 Jo UU.20 Tahun 2001.
“Termasuk mobil siaga desa dan mobil sampah,sampai saat ini fisik dan BPKB lenyap ditelan bumi.”
Dalam tekanan pertanyaan warga, kades akhirnya mengakui beberapa hal yang selama ini ditutupi. Mulai dari pembangunan jalan dan talud di atas tanah miliknya sendiri,dan penggunaan sisa dana kegiatan diduga tanpa berita acara, hingga pembelian material proyek tanpa melalui musyawarah desa.
Warga juga menyoroti dugaan musyawarah desa (Musdes) bodong yang dijadikan dasar laporan pertanggungjawaban anggaran(LPJ). Dalam pengakuannya, kades menyebut musdes dilakukan “secara internal”,(abal-abal) tanpa melibatkan perwakilan masyarakat.
Seorang tokoh masyarakat menilai, pengakuan demi pengakuan itu justru memperkuat dugaan bahwa tata kelola desa telah keluar dari koridor aturan. “Kalau benar musdes dilakukan diam-diam dan dana digunakan di tanah pribadi, itu bukan lagi kesalahan teknis, tapi penyalahgunaan wewenang,” katanya tegas.
Audiensi berakhir dengan kesepakatan,dan catatan sepuluh pengakuan dosa sang kades. Namun di mata warga, sepuluh pengakuan dosa kades hari itu sudah cukup menjadi bukti bahwa ada yang busuk dalam tata kelola desa Wangkelang.Warga akan membawa kasus ini ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk di tindak lanjuti.
“Yang terungkap baru sepuluh pengakuan. Sisanya, mungkin sedang menunggu giliran terbuka—bukan di balai desa, tapi di ruang penyidik.”
Disini ketegasan Inspektorat lagi-lagi di pertanyakan,apa masih tetap diam dan membisu,atau abai dengan aduan rakyat kecil? (MF}
Editor : Sofid











