EDITORIAL : PENILAIAN UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI PEMERINTAH DAERAH
RABN.CO.ID, PEMALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah melalui penajaman indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) berbasis sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang memberikan wewenang kepada lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap instansi penyelenggara pemerintahan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
Fokus Tahun 2025: Transparansi, Regulasi, dan Akuntabilitas
Dalam penilaian IPKD tahun 2025, KPK menetapkan tiga pilar utama yang menjadi tolak ukur keberhasilan upaya pencegahan korupsi di daerah, yakni transparansi, regulasi dan kebijakan, serta akuntabilitas.
1. Aspek Transparansi menekankan keterbukaan informasi publik, kemudahan akses, serta kejelasan prosedur dan biaya layanan pemerintah kepada masyarakat. Keterbukaan ini dinilai sebagai fondasi penting dalam mencegah praktik gratifikasi dan suap di sektor pelayanan publik.
2. Aspek Regulasi dan Kebijakan mendorong pemerintah daerah agar memiliki perangkat hukum dan aturan teknis yang memadai, baik berupa Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, maupun SOP yang menjadi acuan dalam tata kelola pemerintahan.
3. Aspek Akuntabilitas menguji sejauh mana perangkat daerah mematuhi regulasi, tepat waktu dalam pelaksanaan program, dan mampu mempertanggungjawabkan hasilnya. KPK juga akan menerapkan faktor koreksi bagi daerah yang masih memiliki kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik, berdasarkan data SPDP dari KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian.
Area Paling Rawan: Perencanaan, Pokok Pikiran, dan Hibah
Dari hasil pemetaan KPK, tiga area paling rawan korupsi di pemerintahan daerah berada pada sektor perencanaan pembangunan, pokok pikiran DPRD, serta penyaluran hibah dan bantuan sosial.
1. Perencanaan Pembangunan Daerah
KPK menemukan masih adanya benturan kepentingan dan intervensi politik dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Beberapa kasus umum di antaranya:
• Proses perencanaan tidak transparan dan rawan suap.
• Penetapan RKPD tidak tepat waktu karena intervensi pihak tertentu.
• Program dan kegiatan sering dipaksakan masuk walau tidak sesuai dengan RPJMD atau Renstra.
• Hasil fasilitasi RKPD yang tidak ditindaklanjuti Pemda, membuka celah penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
2. Pokok Pikiran DPRD
Pokok pikiran atau pokir DPRD juga menjadi perhatian serius.
KPK menilai praktik penyusunan pokir masih kerap disusupi benturan kepentingan, disampaikan di luar waktu yang ditetapkan, dan tidak selaras dengan arah pembangunan daerah.
Kondisi ini menimbulkan ruang kompromi politik yang dapat berujung pada praktik suap atau gratifikasi proyek.
3. Penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial
Sektor ini menjadi salah satu lahan subur bagi praktik korupsi terselubung.
KPK mencatat beberapa modus umum yang sering terjadi:
• Penyaluran hibah dan bansos tidak transparan, sehingga rawan disusupi kepentingan pribadi maupun kelompok.
• Adanya permintaan “komitmen fee” dalam proses pencairan hibah oleh oknum tertentu.
• Proposal hibah dan bansos tetap diakomodasi meski terlambat disampaikan, karena ada intervensi politik dan tekanan kepentingan.
Komitmen Bersama dan Sanksi Tegas
KPK menekankan bahwa efektivitas pencegahan korupsi daerah hanya dapat terwujud jika terdapat komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Selain itu, KPK juga mendorong adanya sistem penghargaan dan sanksi—daerah yang menunjukkan kinerja baik akan mendapat apresiasi, sedangkan daerah dengan pelanggaran berulang dapat terkena sanksi administratif hingga rekomendasi penindakan.
Editorial ini sebagai Cermin Reformasi Daerah
Penajaman IPKD 2025 menjadi “alarm peringatan” bagi pemerintah daerah yang masih bermain di zona abu-abu.
Ketiga aspek rawan yang diungkap KPK menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tahap pelaksanaan proyek, tetapi sudah mengakar sejak proses perencanaan dan penganggaran.
Langkah KPK melalui MCSP bukan sekadar pengawasan, tetapi juga upaya memperbaiki ekosistem tata kelola pemerintahan daerah agar reformasi birokrasi berjalan nyata, bukan sebatas slogan.
Jika pemerintah daerah serius memperkuat transparansi, memperbaiki regulasi, dan menegakkan akuntabilitas, maka indeks pencegahan korupsi bukan hanya sekadar angka—melainkan cerminan kualitas integritas pemerintahan itu sendiri.(Tim liputan)
Editor: Sofid











