News

Air Susu Terhenti,Air Mata Mengalir : Ibu Menyusui Dipisahkan dari Bayinya

×

Air Susu Terhenti,Air Mata Mengalir : Ibu Menyusui Dipisahkan dari Bayinya

Sebarkan artikel ini

Air Susu Terhenti,Air Mata Mengalir : Ibu Menyusui Dipisahkan dari Bayinya

RABN.CO.ID, PEMALANG – Kasus penanganan hasil razia penertiban prostitusi di Kabupaten Pemalang kini memunculkan polemik baru.
Seorang perempuan yang masih menyusui dilaporkan dipisahkan dari bayinya ketika dibawa ke tempat pembinaan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KB-PPPA) Kabupaten Pemalang.

Bayi berusia di bawah dua tahun itu ditinggalkan bersama keluarga di rumah tanpa pendampingan medis maupun akses untuk mendapatkan Air Susu Ibu (ASI).
Akibat pemisahan tersebut, bayi tersebut kehilangan hak dasar untuk mendapatkan gizi alami dari ASI dan mengalami gangguan kondisi fisik.
Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran HAM

Menanggapi peristiwa itu, Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, praktisi hukum sekaligus Managing Partner Law Office Putra Pratama & Partners, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan hak konstitusional anak.

“Memisahkan ibu menyusui dari bayinya tanpa dasar medis atau keputusan pengadilan merupakan tindakan melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan,”
tegas Imam Subiyanto, Jumat (17/10/2025) di Pemalang. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang semuanya menegaskan kewajiban negara dalam melindungi hak anak dan ibu menyusui.

“Negara justru wajib menjamin agar bayi mendapatkan hak menyusu dari ibunya. Ketika aparat malah memisahkan keduanya, berarti negara lalai menjalankan tanggung jawab perlindungan sosial,”
tambah Imam yang juga akademisi dan mediator bersertifikat nasional.

Kritik terhadap Implementasi Perda

Imam Subiyanto juga menyoroti pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran, yang menurutnya masih dijalankan secara represif tanpa memperhatikan prinsip rehabilitasi dan perlindungan sosial.

“Esensi perda ini adalah pembinaan moral dan pemulihan sosial. Tapi dalam praktiknya, sering kali justru menimbulkan penderitaan baru bagi perempuan dan anak-anak yang mestinya dilindungi,”
katanya.

Ia mendorong agar Bupati Pemalang segera membentuk tim evaluasi independen dan memperkuat SOP perlindungan kelompok rentan, termasuk kewajiban menyediakan tenaga psikolog, pekerja sosial, dan tenaga medis dalam setiap kegiatan pembinaan.

Seruan Kemanusiaan

Di akhir keterangannya, Imam Subiyanto mengingatkan bahwa penegakan moral sosial tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia.

“Menegakkan hukum dan moral tidak boleh dilakukan dengan melanggar kemanusiaan. Ibu dan anak bukan pelaku kejahatan — mereka korban situasi sosial yang harusnya dilindungi, bukan dipisahkan,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan berbagai elemen masyarakat sipil di Pemalang mulai mendesak agar Pemerintah Kabupaten segera melakukan klarifikasi terbuka serta memperbaiki sistem pembinaan sosial agar lebih manusiawi.

“Negara wajib melindungi, bukan memisahkan ibu dan anak. Pemerintah tidak bisa menegakkan moral dengan melanggar kemanusiaan.”tutup
— Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. (Ripto GD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *