News

LSM Pemalang Peduli Hadir, Dorong Penegakan UU Keterbukaan Informasi Publik: Jangan Ada Lagi Data yang Ditutup-Tutupi

×

LSM Pemalang Peduli Hadir, Dorong Penegakan UU Keterbukaan Informasi Publik: Jangan Ada Lagi Data yang Ditutup-Tutupi

Sebarkan artikel ini

LSM Pemalang Peduli Hadir, Dorong Penegakan UU Keterbukaan Informasi Publik: Jangan Ada Lagi Data yang Ditutup-Tutupi

RABN.CO.ID, PEMALANG –Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemalang Peduli menyoroti lemahnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam pernyataannya, mereka menilai masih banyak badan publik yang menutup akses informasi penting,ke masyarakat.

“Sudah 17 tahun UU KIP disahkan, tapi di Pemalang masih banyak instansi yang menganggap data publik itu rahasia. Ini bentuk pembangkangan terhadap amanat undang-undang,” tegas Ketua LSM Pemalang Peduli, Uripto GD, dalam konferensi pers, Rabu (22/10).

Menurut Uripto, praktik tertutup itu bukan hanya menghambat transparansi, tapi juga membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Ia menyebut, sejumlah masyarakat yang meminta salinan dokumen penggunaan dana desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD),dan Banprov Jateng – proyek infrastruktur daerah yang sering dipingpong tanpa kejelasan.

“Publik berhak tahu. Kalau anggaran berasal dari uang rakyat, maka setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” lanjutnya.

LSM Pemalang Peduli mendorong Komisi Informasi Jawa Tengah untuk turun tangan dan melakukan audit kepatuhan keterbukaan informasi di seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemalang.

Mereka juga mendorong Bupati agar segera menerbitkan instruksi tegas tentang implementasi KIP di tingkat desa hingga kabupaten.

“Jangan sampai keterbukaan hanya jadi slogan. Kalau pemerintah masih takut membuka data, itu artinya ada sesuatu yang disembunyikan,” sindir Ripto dengan nada tajam.

Dalam waktu dekat, LSM Pemalang Peduli berencana lakukan edukasi disejumlah instansi yang dinilai tidak patuh terhadap UU KIP.

Langkah itu dianggap penting untuk menegakkan hak publik atas informasi dan mengakhiri budaya birokrasi tertutup.

“Transparansi adalah pintu pertama menuju keadilan. Pemalang tidak boleh terus berjalan dalam kegelapan informasi,” pungkasnya.(MF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *