News

Penyelesaian Kekeluargaan Tidak Batalkan Tindak Pidana Asusila Anak: Praktisi Hukum Tegaskan Negara Wajib Hadir

×

Penyelesaian Kekeluargaan Tidak Batalkan Tindak Pidana Asusila Anak: Praktisi Hukum Tegaskan Negara Wajib Hadir

Sebarkan artikel ini

Penyelesaian Kekeluargaan Tidak Batalkan Tindak Pidana Asusila Anak: Praktisi Hukum Tegaskan Negara Wajib Hadir

RABN.CO.ID, PEMALANG – Kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial X terhadap korban Y, anak perempuan berusia 13 tahun, di salah satu hotel di Kabupaten Pemalang, kini menjadi sorotan publik.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa perkara ini telah “diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan” dihadiri oleh kedua keluarga, dua kepala desa asal masing-masing pihak, dan seorang anggota Binmaspol.
Namun, penyelesaian non-yuridis ini menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM: “UU Perlindungan Anak Tidak Bisa Dibatalkan Musyawarah”

Dihubungi pada Jumat (31/10), praktisi hukum dan advokat Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan bahwa tindak asusila terhadap anak adalah delik umum, bukan delik aduan, sehingga tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bersifat imperatif. Negara wajib menindak siapa pun yang melakukan kekerasan atau perbuatan cabul terhadap anak. Perdamaian itu hanya bisa menjadi faktor sosial yang meringankan, bukan penghapus pidana,” ujar Imam Subiyanto.Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pasal-pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak secara tegas mengancam pelaku perbuatan cabul terhadap anak dengan pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Jadi kalau ada perdamaian di luar proses hukum, itu tidak punya kekuatan yuridis untuk membatalkan proses pidana,” tambahnya.

Peran Aparat Desa dan Binmaspol Tak Bisa Menggantikan Kewenangan Penyidik
Imam juga mengingatkan bahwa kehadiran aparat desa atau Binmaspol dalam musyawarah kekeluargaan tidak dapat menggugurkan kewajiban penegakan hukum.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, hanya penyidik Polri yang berwenang memulai proses hukum terhadap pelaku kejahatan anak.
“Jika aparat mengetahui ada tindak pidana terhadap anak lalu tidak menindaklanjuti, itu bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang atau bahkan menyembunyikan kejahatan sebagaimana Pasal 421 dan Pasal 221 KUHP,” tegasnya.

Negara Harus Hadir Lindungi Anak
Menurut Imam Subiyanto, esensi perlindungan anak bukan semata-mata melindungi kehormatan individu, melainkan melindungi masa depan generasi bangsa.
Ia mengutip amanat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Anak bukan sekadar urusan keluarga, tetapi urusan negara. Kalau ada anak yang menjadi korban asusila, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum,” ungkap Imam.

Imbauan kepada Aparat dan Masyarakat
Dr.(c) Imam Subiyanto mendorong agar masyarakat segera melaporkan setiap kasus kekerasan atau pelecehan anak ke Unit PPA Polres Pemalang, bukan menempuh jalur damai.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian seperti itu justru berpotensi menghambat keadilan dan mencederai hak korban.
“Kita tidak bisa membiarkan budaya ‘damai di luar hukum’ menutup mata atas penderitaan anak-anak korban kekerasan. Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi kejahatan serius terhadap masa depan bangsa,” pungkasnya.(MF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *