News

PERS adalah Empat Pilar Demokrasi: Pejabat Pusat Hingga Desa Gentar di Hadapan Jurnalis , Ada Apa Dengan Transparansi?

×

PERS adalah Empat Pilar Demokrasi: Pejabat Pusat Hingga Desa Gentar di Hadapan Jurnalis , Ada Apa Dengan Transparansi?

Sebarkan artikel ini

PERS adalah Empat Pilar Demokrasi: Pejabat Pusat Hingga Desa Gentar di Hadapan Jurnalis , Ada Apa Dengan Transparansi?

Opini oleh : Nurajab,Jurnalis Jawa Tengah rabn.co.id

RABN.CO.ID, PEMALANG – Fenomena pejabat publik yang alergi terhadap sorotan media kian terasa, dari ruang rapat kementerian di Jakarta hingga balai desa di pelosok negeri. Saat mikrofon wartawan diarahkan, sebagian pejabat justru terlihat gelagapan, seolah-olah kamera adalah ancaman, bukan sarana transparansi.

Keterbukaan informasi publik yang seharusnya menjadi roh reformasi birokrasi, justru terhambat oleh ketakutan berlebihan terhadap pemberitaan. “Padahal media itu bukan musuh, mereka mitra publik untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” ujar seorang pengamat komunikasi publik dari Universitas Negeri Semarang, Kamis (6/11/2025).

Kasus paling kentara muncul di beberapa kota,dan daerah, di mana pejabat enggan diwawancarai tanpa “izin” atasan. Bahkan, di beberapa desa, kepala desa memilih diam atau menutup akses bagi jurnalis lokal yang mengungkap persoalan dana desa. Pola semacam ini mencerminkan lemahnya pemahaman pejabat tentang peran media dalam sistem demokrasi.

Sumber internal pemerintah kota ,dan daerah menyebut, sebagian pejabat lebih takut pada citra pribadi ketimbang tanggung jawab publik. “Mereka demam mikrofon karena terbiasa bekerja tanpa kontrol. Begitu disorot, panik,” ungkapnya.

Fenomena ini meningkat pasca maraknya pemberitaan investigatif di berbagai wilayah, terutama terkait penyalahgunaan anggaran dan proyek infrastruktur, dari Dana Desa (DD), Banprov Jateng,dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Alih-alih membuka ruang dialog, banyak pejabat justru membatasi konferensi pers dan menolak klarifikasi terbuka.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk terbuka terhadap media. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas: informasi yang menyangkut kepentingan rakyat tidak boleh ditutup-tutupi.

Pejabat boleh punya jabatan,tapi publik punya hak tau.Ketika suara rakyat dibungkam lewat ketertutupan informasi, demokrasi hanya tinggal nama. Dan saat jurnalis dihadapkan dengan Ancaman,di sanalah keberanian diuji : siapa yang benar benar bekerja untuk rakyat,dan siapa yang hanya pandai bersembunyi di balik meja kekuasaan.

Pers bukan musuh, melainkan cermin. Tapi jika pejabat takut bercermin, mungkin karena banyangkan sendiri terlalu kotor untuk dilihat.(Red/MF)

Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *