News

Minimnya Pengawasan Dana Desa di Pemalang: Saatnya Bupati Bertindak Tegas

×

Minimnya Pengawasan Dana Desa di Pemalang: Saatnya Bupati Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Minimnya Pengawasan Dana Desa di Pemalang: Saatnya Bupati Bertindak Tegas

Opini oleh : Zaini Dwi Handoko,S.IP.

RABN.CO.ID, PEMALANG – Pengelolaan dana desa sejatinya menjadi tulang punggung pembangunan desa, termasuk di Kabupaten Pemalang. Sejak program dana desa diluncurkan pemerintah pusat, miliaran rupiah mengalir setiap tahun untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan sering kali tidak seindah di atas kertas. Banyak desa justru tersandung persoalan penyalahgunaan anggaran, program yang tidak tepat sasaran, hingga konflik kepentingan aparat desa sendiri.

Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus di Desa Wangkelang, di mana penggunaan dana desa diduga diarahkan ke wilayah yang berdekatan dengan tanah pribadi kepala desa. Fenomena seperti ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap implementasi dana desa. Padahal, sesuai prinsip good governance menurut UNDP (1997), pengawasan publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif agar kebijakan publik benar-benar berpihak kepada rakyat.(14/11/2025)

Secara teoritis, pengawasan merupakan fungsi penting dalam ilmu pemerintahan klasik sebagaimana dikemukakan oleh Henri Fayol (1916): pemerintah tidak cukup hanya merencanakan dan mengorganisasi, tetapi juga wajib mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan. Di tingkat kabupaten, fungsi kontrol itu berada di tangan Bupati sebagai pemangku kepentingan utama, melalui perpanjangan tangan lembaga seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Camat, dan Inspektorat Daerah. Namun di Pemalang, fungsi-fungsi ini tampak belum berjalan optimal.

Menurut Barbara Romzek dan Melvin Dubnick (1987) dalam teorinya tentang public accountability, efektivitas pengawasan publik bergantung pada empat dimensi: administratif, profesional, hukum, dan sosial. Pengawasan di Pemalang tampaknya masih berhenti di dimensi administratif — sebatas pemeriksaan laporan keuangan — tanpa mengevaluasi dampak sosial dan manfaat riil bagi masyarakat desa. Akibatnya, ruang penyimpangan tetap terbuka lebar.

Penelitian oleh Sayid Reza Helmi dan Khoirunurrofik (2023) menunjukkan bahwa audit dana desa yang dilakukan dengan baik mampu meningkatkan indeks pembangunan desa (IDM). Namun, mereka juga mencatat bahwa lemahnya standar audit dan kurangnya kapasitas aparat daerah sering membuat pengawasan menjadi tidak efektif. Hal inilah yang terlihat di Pemalang: audit dan pembinaan desa belum dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Selain itu, Rahmasari dan Setiawan (2023) dalam penelitiannya mengenai korupsi di pemerintah daerah menemukan bahwa lemahnya pengawasan menciptakan “opportunity” atau kesempatan bagi pejabat publik untuk melakukan penyimpangan anggaran. Dalam konteks Pemalang, kondisi ini menjelaskan mengapa konflik kepentingan, seperti penggunaan dana desa untuk proyek di lahan pribadi, masih bisa terjadi tanpa penindakan cepat.

Kelemahan sistem pengawasan juga diperparah oleh luasnya diskresi kepala desa tanpa kontrol yang memadai. Wendy Kenafiana Assanti (2023) menegaskan bahwa diskresi berlebihan tanpa pengawasan adalah salah satu pintu utama munculnya korupsi di lembaga publik Indonesia. Maka, dalam konteks Pemalang, Bupati sebagai penanggung jawab pemerintahan daerah seharusnya bertindak sebagai penjaga etika tata kelola (guardian of governance), bukan sekadar figur administratif.

Minimnya pengawasan substantif menimbulkan efek domino di masyarakat. Ketika publik menyaksikan penyalahgunaan dana tanpa sanksi, muncul krisis kepercayaan (public distrust) terhadap pemerintah daerah. Secara psikologis, ini melahirkan moral disengagement — masyarakat menjadi apatis dan tidak percaya bahwa pelaporan atau pengawasan publik dapat membawa perubahan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya karena mematikan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.(Tim liputan)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *