Pinjaman Rp 200 Miliar Pemkab Pemalang: Peluang atau Jerat Fiskal Baru?
Oleh: Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
Praktisi Hukum & Konsultan Kebijakan Publik
RABN.CO.ID, PEMALANG – Persetujuan DPRD Pemalang terhadap pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar memunculkan pertanyaan penting bagi publik: apakah keputusan ini benar-benar akan mempercepat pembangunan, atau justru menciptakan jerat fiskal yang menghimpit Pemkab Pemalang dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan?
Pinjaman daerah memang mekanisme yang sah menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun legalitas sebuah pinjaman tidak otomatis menjamin kesehatan fiskal daerah. Justru yang paling menentukan adalah sistem pembayaran yang disepakati dalam perjanjian pinjaman dan dialokasikan di dalam APBD. Kamis (12/11/2025)
Tiga Titik Rawan dalam Sistem Pembayaran
Ada tiga faktor penentu yang harus menjadi perhatian:
1. Debt Service Coverage Ratio (DSCR)
DSCR minimal 2,5 adalah syarat hukum untuk memastikan kemampuan daerah membayar cicilan. Jika proyeksi angsuran Rp 200 miliar membuat DSCR turun di bawah ambang batas ini, maka pinjaman tersebut secara materiil cacat kelayakan dan berisiko tinggi menekan APBD.
2. Porsi Cicilan dalam APBD
Dana Rp 200 miliar bukan hanya soal pembangunan RSUD atau jalan, tetapi juga berarti beban cicilan pokok dan bunga selama bertahun-tahun.
Jika cicilan terlalu besar, maka program kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga belanja wajib pegawai akan terdesak.
3. Model Pembayaran yang Dipilih
Tenor pendek, angsuran besar, atau pengaturan “balloon payment” (pokok dibayar di akhir) adalah model yang tidak ramah fiskal.
Pola seperti ini dapat memicu defisit, tunda bayar ke kontraktor, hingga potensi pemotongan DAU/DBH oleh pemerintah pusat jika Pemda gagal membayar.
Konsekuensi Hukum dan Politik
Pengambilan pinjaman dengan desain pembayaran yang tidak terukur dapat menimbulkan implikasi serius:
Pertama, pejabat daerah dan DPRD yang menyetujui pinjaman berisiko dianggap lalai terhadap prinsip kehati-hatian fiskal sebagaimana diamanatkan UU HKPD.
Dalam kondisi ekstrem, kesalahan administrasi bisa berubah menjadi kesalahan hukum.
Kedua, jika terjadi gagal bayar, pemerintah pusat dapat memotong DAU atau DBH Pemkab Pemalang.
Akibatnya, ruang fiskal untuk pelayanan publik menurun drastis.
Ketiga, apabila kelalaian fiskal menyebabkan kerugian keuangan negara, pejabat terkait dapat terjerat Pasal 3 UU Tipikor atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Pinjaman daerah, dalam konteks ini, bukan sekadar urusan teknis, tetapi memiliki risiko legal dan politik yang tidak ringan.
Mengapa Sistem Pembayaran Harus Transparan?
Publik Pemalang berhak mengetahui bagaimana cicilan hutang Rp 200 miliar akan dibayar setiap tahun. Transparansi ini bukan sekadar etika, tetapi kebutuhan hukum.
Tanpa simulasi pembiayaan yang terbuka, masyarakat berpotensi “menggadaikan” pelayanan publik mereka sendiri demi proyek yang manfaatnya belum tentu sebanding dengan beban fiskal.
Karena itu, Pemkab wajib membuka simulasi DSCR dan jadwal angsuran 10 tahun ke depan, termasuk dampaknya terhadap belanja kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur lainnya.
Pinjaman Boleh, Beban Publik Tidak Boleh Berlebihan
Pinjaman daerah dapat menjadi instrumen pembangunan yang baik jika:
1. Tenor cukup panjang dengan pola angsuran stabil (anuitas).
2. DSCR dijaga secara ketat hingga masa pinjaman berakhir.
3. Tidak menggunakan pola pembayaran berisiko tinggi seperti balloon payment.
4. Terdapat klausul restrukturisasi jika terjadi kondisi luar biasa
5. Hasil penggunaan pinjaman diawasi dengan audit berkala dan terbuka.
Sebaliknya, jika skema pembayaran disusun tanpa perhitungan fiskal jangka panjang, maka pinjaman Rp 200 miliar dapat berubah menjadi beban struktural APBD Pemalang yang menghambat pembangunan bahkan setelah masa jabatan kepala daerah berakhir.
Saatnya Berpihak kepada Kepentingan Publik
Masyarakat Pemalang tidak boleh sekadar menjadi penonton dalam urusan pinjaman daerah.
Pinjaman ini akan dibayar menggunakan uang rakyat, melalui APBD, melalui DAU yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Karena itu, keputusan politik harus dibarengi keputusan fiskal yang rasional.
Pinjaman Rp 200 miliar harus benar-benar membawa manfaat, bukan menyisakan beban.
Arah kebijakan fiskal daerah harus kembali pada prinsip utama:
pembangunan boleh berutang, tetapi tidak boleh menggadaikan masa depan daerah.
Op-ed ini ditulis oleh Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM — Praktisi Hukum, Konsultan Kebijakan Publik, dan Direktur Law Office Putra Pratama & Partners.(Red -MF)
Editor: Sofid











