News

BPD Tak Boleh Jadi Ketua Pansel, Puluhan Peserta Calon Perangkat Desa Kabunan Berebut Dua Kursi Kosong

×

BPD Tak Boleh Jadi Ketua Pansel, Puluhan Peserta Calon Perangkat Desa Kabunan Berebut Dua Kursi Kosong

Sebarkan artikel ini

BPD Tak Boleh Jadi Ketua Pansel, Puluhan Peserta Calon Perangkat Desa Kabunan Berebut Dua Kursi Kosong

RABN.CO.ID, PEMALANG – Ketegangan seputar proses seleksi calon perangkat Desa Kabunan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, kembali mencuat. Sedikitnya lebih dari dua puluh peserta tercatat berebut dua kursi kosong untuk formasi Kaur Umum dan Kaur Perencanaan,yang ditinggalkan pejabat sebelumnya. Namun antusiasme warga justru dibayangi polemik mengenai struktur Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai tak sesuai regulasi,.muncul potensi pelanggan prosedur yang menyeret nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (4/12/2025)

Di tengah meningkatnya sorotan publik atas transparansi dan profesionalitas seleksi, muncul kritik keras terhadap penunjukan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Ketua Pansel. Keputusan ini bukan saja mencengangkan, tetapi juga menabrak aturan dasar tata kelola pemerintahan desa.

Sejumlah pemerhati tata kelola desa menilai langkah itu tidak hanya melanggar prinsip netralitas, tetapi juga bertentangan dengan aturan.Permendagri RI Nomor : 110 tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dugaan pelanggaran ini memunculkan pertanyaan baru :

√ Siapa yang berupaya mengendalikan proses seleksi?

√ Apa motif di balik penempatan BPD di pucuk pansel ?

√ Dan mengapa pemerintah desa mengambil resiko menabrak aturan yang begitu terang?

“BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, bukan terlibat langsung dalam proses seleksi perangkat. Apalagi menjadi ketua pansel. Ini berpotensi benturan kepentingan,” kata seorang tokoh masyarakat Kabunan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di lapangan, peserta seleksi mengaku khawatir bahwa proses penjaringan bakal digelar dalam ruang gelap.

Beberapa di antaranya mempertanyakan daftar peserta yang belum diumumkan secara transparan, termasuk mekanisme penilaian ujian yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka oleh panitia.

Sementara itu,ketua Pansel masih bungkam. Permintaan konfirmasi yang dilayangkan awak media melalui WhatsApp,hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan respons,terkesan bungkam, publik bertanya- ada apa ?

Pengamat hukum mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri secara tegas menempatkan BPD sebagai lembaga legislatif desa, bukan pelaksana teknis dalam proses penjaringan perangkat. “Kalau BPD masuk dalam pansel saja sudah salah kaprah, apalagi menjadi ketua. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” ujarnya.

Dengan jumlah peserta yang membludak dan hanya dua kursi yang tersedia, persaingan dipastikan berlangsung ketat. Namun tanpa kejelasan mekanisme dan kepatuhan pada regulasi, publik menilai proses ini justru berpotensi menimbulkan gugatan hingga konflik horizontal.

Masyarakat kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas intervensi. Sebab, bagi warga Kabunan, pengisian dua kursi kosong perangkat desa bukan sekadar soal jabatan, melainkan uji integritas pemerintahan desa di mata publik.

Namun bila seleksi perangkat desa Kabunan saja sudah terseok-seok dihantam kepentingan, bagaimana mungkin desa bisa berbicara soal transparansi?

Pemerintah Desa Kabunan boleh saja bungkam, tetapi diam bukan berarti benar.Dan bila BPD masih ngotot duduk di kursi ketua pansel,jangan salahkan warga bila mulai bertanya: ini seleksi perangkat desa,atau panggung kecil kekuasaan yang sedang dipertahankan mati-matian? (Red – MF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *