News

Diduga Damai di Luar Hukum, Kasus Pelecehan Seksual Anak di Pemalang Tuai Kecaman Publik

×

Diduga Damai di Luar Hukum, Kasus Pelecehan Seksual Anak di Pemalang Tuai Kecaman Publik

Sebarkan artikel ini

Diduga Damai di Luar Hukum, Kasus Pelecehan Seksual Anak di Pemalang Tuai Kecaman Publik

RABN.CO.ID, PEMALANG – Publik dikejutkan dengan beredarnya sebuah Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama yang diduga digunakan untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Dalam surat tersebut, tercantum kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor yang menyatakan bahwa pelapor bersedia mencabut laporan polisi dengan imbalan kompensasi uang sebesar Rp100 juta, yang dijanjikan akan dibayarkan paling lambat 31 Desember 2025. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Balai Desa Randudongkal dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk aparat desa.

Korban dalam perkara ini tercatat sebagai anak perempuan berusia 14 tahun, yang secara hukum masuk kategori anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dokumen tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan, terutama praktisi hukum dan pemerhati perlindungan anak, karena tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak merupakan delik khusus yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan damai, terlebih dengan mekanisme kompensasi uang.

Masyarakat mendesak agar Polres Pemalang, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya tetap melanjutkan proses hukum, serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan pengesahan kesepakatan tersebut.

KRITIK TAJAM PRAKTISI HUKUM

Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM

Praktisi Hukum & Advokat

“Surat kesepakatan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi berpotensi merupakan kejahatan baru yang menghalangi proses peradilan pidana.”

Menurut Dr. (c) Imam Subiyanto, penyelesaian kasus pelecehan seksual terhadap anak melalui perdamaian adalah perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan norma hukum pidana, hukum perlindungan anak, serta prinsip keadilan substantif.

1. Tidak Sah Secara Hukum.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak bukan delik aduan biasa, melainkan delik khusus yang wajib diproses oleh negara, tanpa bergantung pada pencabutan laporan oleh korban atau keluarganya.

“Mencabut laporan tidak menghapus tindak pidananya. Negara tetap wajib mengadili pelaku.”

2. Melanggar UU Perlindungan Anak
Perbuatan ini bertentangan langsung dengan:
Pasal 76D dan 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Ancaman pidana penjara belasan tahun, bukan kompensasi uang

“Anak bukan objek transaksi. Kesepakatan uang justru memperparah penderitaan korban.”

3. Dugaan Menghalangi Proses Hukum (Obstruction of Justice)
Kesepakatan yang secara eksplisit menyebut pencabutan laporan ke kepolisian dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi proses hukum, sebagaimana dilarang dalam hukum pidana.

“Ini berpotensi menyeret para pihak, termasuk saksi atau pejabat yang memfasilitasi, ke dalam jerat pidana baru.”

4. Aparat Desa Tidak Berwenang
Balai desa bukan forum peradilan pidana, dan aparat desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk memediasi atau mengesahkan perdamaian perkara pidana berat.

“Jika aparat desa ikut mengetahui dan membiarkan, maka patut diperiksa secara etik dan hukum.

5. Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Kejahatan Seksual Anak
Restorative Justice tidak dapat diterapkan pada:
Kejahatan seksual
Korban anak
Kejahatan dengan ancaman pidana berat

“Mengatasnamakan restorative justice dalam kasus ini adalah penyimpangan serius dan penyesatan hukum.

Praktisi hukum menegaskan bahwa:

Surat kesepakatan tersebut tidak mengikat hukum pidana
Proses hukum wajib dilanjutkan
Semua pihak yang terlibat wajib diperiksa
Negara tidak boleh kalah oleh transaksi uang
“Hukum tidak boleh tunduk pada uang, dan anak tidak boleh dikorbankan dua kali: pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem yang gagal melindunginya.(Red/MF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *