Editorial: Ketika Keadilan Anak Dikorbankan di Meja Damai
RABN.,CO.ID, PEMALANG – Miris dan memprihatinkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terus berulang di Pemalang justru kerap berakhir di meja “kesepakatan damai”. Proses hukum yang seharusnya berjalan tegas dan berpihak pada korban, malah terhenti oleh nominal uang, tekanan sosial, dan kompromi yang tidak bermoral. Anak-anak perempuan—yang seharusnya dilindungi—dipaksa berdamai dengan trauma, kehilangan harga diri, dan masa depan yang terenggut.(14/12/2025)
Realitas Kelam di Balik Perdamaian
Perdamaian dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak bukanlah solusi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Di balik kesepakatan tersebut, ada penderitaan panjang yang tidak pernah benar-benar selesai. Lentera harapan anak-anak padam di atas meja damai yang seharusnya tidak pernah ada. Lebih ironis lagi, pelaku bebas tertawa, sementara korban memikul luka seumur hidup.
Hukum yang Seharusnya Tegak, Bukan Tunduk
Negara sejatinya telah menyediakan perangkat hukum yang sangat jelas dan tegas:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76D dan 76E secara tegas melarang setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Pasal 81 dan 82 mengatur ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus pidana dalam kasus kekerasan seksual.
Negara wajib melindungi korban, bukan memfasilitasi kompromi yang mencederai keadilan.
KUHP dan KUHAP
Kejahatan seksual terhadap anak merupakan delik umum, bukan delik aduan.
Artinya, proses hukum tidak boleh dihentikan meskipun ada kesepakatan damai antara pihak.
Dengan demikian, setiap upaya menghentikan proses hukum atas dasar “kesepakatan” jelas bertentangan dengan hukum dan mencederai rasa keadilan publik.
Kegagalan Moral dan Institusional
Ketika aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, atau pihak manapun membiarkan praktik damai dalam kasus asusila anak, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga moral kolektif. Kota kecil seperti Pemalang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk bermain dan tumbuh, bukan ladang sunyi kejahatan yang diselimuti tabir kompromi.
Suara yang Tidak Boleh Dibungkam
Apakah nilai moral dan penegakan hukum harus bungkam? Apakah generasi penerus bangsa harus diam dalam derita? Jawabannya tegas: tidak. Negara, masyarakat, dan aparat wajib berdiri di sisi korban. Pelaku kejahatan seksual anak tidak layak mendapatkan toleransi, apalagi ruang damai.
Menghentikan praktik “damai” dalam kasus pelecehan seksual anak adalah kewajiban moral dan hukum. Keadilan tidak boleh dinegosiasikan, harga diri anak bukan alat tawar-menawar, dan masa depan generasi bangsa tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan pelaku. Jika hukum terus tunduk pada kompromi, maka kejahatan akan terus berulang—dan kita semua turut bersalah dengan diam.
Keadilan untuk anak adalah harga mati.(Red/RS)
Editor:Sofid











