News

Mahar Politik dan Partai: Akar Sunyi Korupsi Kepala Daerah

×

Mahar Politik dan Partai: Akar Sunyi Korupsi Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Mahar Politik dan Partai: Akar Sunyi Korupsi Kepala Daerah

Opini
Oleh : Drs. Budhi Raharjo.MM. Warga Kelurahan Mulyoharjo Pemalang ( Mantan Sekda Kabupaten Pemalang )

RABN.CO.ID, PEMALANG – 27 Desember 2025 – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir selalu menempatkan kepala daerah sebagai tokoh utama dalam drama korupsi. Bupati, wali kota, atau pejabat teknis ditampilkan sebagai pelaku yang menyalahgunakan kewenangan. Namun, di balik setiap OTT, terdapat bab pembuka yang jarang dibaca publik: proses pencalonan yang mahal, tertutup, dan sarat transaksi di internal partai politik. Di sanalah fondasi korupsi sesungguhnya dibangun—sunyi, sistematis, dan nyaris tanpa pengawasan.

Korupsi kepala daerah kerap disederhanakan sebagai persoalan moral individu: lemahnya integritas, godaan kekuasaan, atau keserakahan pribadi. Narasi ini memang mudah dicerna, tetapi menyesatkan. Ia menutupi fakta bahwa korupsi adalah produk dari sistem politik elektoral yang mahal dan transaksional. Dalam sistem tersebut, partai politik memegang peran sentral sebagai gerbang tunggal kekuasaan. Tanpa rekomendasi partai, tidak ada tiket menuju kontestasi. Posisi strategis inilah yang membuat partai menjadi aktor kunci dalam menentukan apakah demokrasi berjalan sehat atau justru melahirkan korupsi berulang.

Di banyak daerah, termasuk wilayah-wilayah dengan dinamika politik lokal yang kuat, pencalonan kepala daerah bukan sekadar soal kapasitas dan rekam jejak. Ia adalah proses negosiasi finansial yang panjang. Mahar politik—meski jarang diucapkan secara terbuka—dipahami sebagai “biaya masuk” yang harus dibayar kandidat. Sejak tahap penjajakan, survei, lobi elite partai, hingga pembentukan koalisi, uang menjadi bahasa yang dominan. Demokrasi pun bergeser makna: dari kompetisi gagasan menjadi transaksi modal.

Partai Politik sebagai Gerbang Kekuasaan
Dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia, partai politik memiliki monopoli pencalonan. Tidak ada jalur independen yang benar-benar bebas dari syarat berat, dan jalur partai tetap menjadi pilihan utama. Idealnya, posisi strategis ini digunakan untuk menjalankan fungsi kaderisasi, rekrutmen berbasis merit, serta penyaringan kandidat berintegritas. Namun, realitas di lapangan sering kali berkata sebaliknya.

Banyak partai menjadikan rekomendasi pencalonan sebagai komoditas politik. Tiket maju pilkada diperlakukan layaknya barang langka yang nilainya ditentukan oleh elektabilitas dan, terutama, kemampuan finansial kandidat.

Mahar politik tidak selalu berbentuk uang tunai. Ia bisa menjelma dalam bentuk “biaya survei”, “operasional konsolidasi”, atau “dukungan logistik partai”. Istilahnya beragam, tetapi substansinya sama: transaksi.

Praktik ini menciptakan seleksi terbalik. Kandidat dengan kapasitas dan integritas, tetapi minim modal, tersingkir lebih awal. Sebaliknya, mereka yang memiliki modal besar atau akses ke sumber dana kuat justru melenggang. Partai tidak lagi menjadi institusi pendidikan politik, melainkan broker kekuasaan. Dalam kondisi ini, korupsi bukan anomali, melainkan konsekuensi logis.

Mahar politik juga memperlemah posisi kepala daerah sejak awal. Kandidat yang membayar mahal untuk rekomendasi partai memasuki kontestasi dengan beban utang politik. Ketika terpilih, ia tidak sepenuhnya bebas menjalankan visi dan misi. Ada kewajiban tak tertulis: menjaga kepentingan partai, mengamankan sumber pendanaan, dan membalas dukungan. Kebijakan publik pun rawan disandera oleh kepentingan sempit.

Akumulasi Biaya Politik dan Lingkaran Korupsi
Mahar politik bukanlah satu-satunya biaya dalam kontestasi. Ia hanyalah pintu masuk dari akumulasi ongkos politik yang membengkak sejak awal hingga akhir. Setelah rekomendasi di tangan, kandidat masih harus menghadapi biaya kampanye, logistik saksi, konsolidasi tim, hingga praktik vote buying yang masih marak. Total biaya ini sering kali jauh melampaui kemampuan finansial wajar seorang individu.

Dalam kondisi tersebut, muncul logika balas modal. Kepala daerah yang terpilih dihadapkan pada dua pilihan buruk: gagal mengembalikan biaya dan kehilangan dukungan politik, atau memanfaatkan kewenangan publik untuk menutup ongkos politik. Banyak yang memilih opsi kedua. Proyek infrastruktur menjadi ladang rente, perizinan diperdagangkan, mutasi jabatan dijadikan alat transaksi. Korupsi pun terjadi bukan sebagai tindakan impulsif, melainkan sebagai strategi bertahan hidup politik.

OTT KPK sering kali menangkap praktik ini di hilir. Seorang kepala daerah tertangkap menerima suap atau gratifikasi. Publik pun kembali marah, mengecam individu, lalu berharap efek jera. Namun, tanpa menyentuh hulu persoalan—mahar politik dan mahalnya biaya pencalonan—siklus ini akan terus berulang. Kepala daerah berganti, modus berubah, tetapi pola dasarnya sama.

Masalah semakin pelik karena mahar politik berada di wilayah abu-abu hukum. Pada saat transaksi terjadi, pemberi mahar belum berstatus pejabat publik. Relasi yang terbangun adalah relasi politik privat, bukan relasi jabatan. Undang-undang tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya penyelenggara negara atau kerugian keuangan negara. Akibatnya, praktik mahar sulit disentuh hukum, meski dampaknya nyata dan merusak.

Ketika kandidat tersebut akhirnya terpilih, transaksi masa lalu itu tidak tercatat sebagai pelanggaran hukum. Namun, secara sosiologis dan politik, ia tetap hidup sebagai beban. Mahar politik berubah bentuk menjadi tekanan kekuasaan. Inilah titik krusial di mana korupsi sistemik berakar.

Mengawasi Mahar Politik dan Menurunkan Biaya Demokrasi
Pengawasan mahar politik tidak bisa diserahkan pada satu institusi. Ia menuntut keterlibatan seluruh ekosistem demokrasi. Pertama dan utama adalah partai politik sendiri. Tanpa reformasi internal, wacana pemberantasan mahar hanya akan menjadi slogan kosong. Partai harus membuka mekanisme pencalonan secara transparan, menetapkan standar biaya yang jelas dan legal, serta menegakkan sanksi tegas bagi elite internal yang bermain transaksi.

Kedua, penyelenggara pemilu—KPU dan Bawaslu—perlu memperluas perspektif pengawasan. Selama ini, pengawasan dana kampanye cenderung berhenti pada masa kampanye resmi. Padahal, transaksi paling krusial justru terjadi pada fase pra-pencalonan. Meski secara hukum tidak mudah, dorongan regulasi dan inovasi pengawasan perlu terus dilakukan untuk menutup celah ini.

Ketiga, lembaga penegak hukum, termasuk KPK, harus memperkuat pendekatan pencegahan. KPK tidak hanya bertugas menangkap pelaku di hilir, tetapi juga mendorong perubahan sistem. Kajian kebijakan, pendidikan politik, dan advokasi regulasi pendanaan partai menjadi penting. Korupsi tidak lahir tiba-tiba; ia tumbuh dari sistem yang permisif.

Keempat, masyarakat sipil dan media memiliki peran strategis. Media harus berani mengangkat isu mahar politik sebagai problem struktural, bukan sekadar gosip elite. Organisasi masyarakat sipil perlu membangun riset, basis data, dan advokasi berkelanjutan agar isu ini tidak tenggelam oleh siklus OTT yang sensasional tetapi dangkal.

Solusi jangka panjangnya adalah menurunkan biaya politik secara sistemik. Negara perlu memperkuat pendanaan partai politik yang akuntabel dan transparan. Dengan dukungan finansial yang memadai, partai tidak lagi bergantung pada transaksi pencalonan sebagai sumber dana informal. Pada saat yang sama, demokratisasi internal partai harus dipaksakan melalui regulasi dan tekanan publik.

Mahar politik bukan sekadar pelanggaran etika. Ia adalah akar dari korupsi kekuasaan. Selama akar ini dibiarkan tumbuh subur, upaya pemberantasan korupsi akan selalu tertinggal satu langkah di belakang. Sudah saatnya sorotan diarahkan ke hulu persoalan. Partai politik tidak bisa terus bersembunyi di balik dalih “bukan pejabat publik”. Dalam demokrasi modern, tanggung jawab moral dan politik partai jauh melampaui sekadar mematuhi teks hukum.

Jika demokrasi ingin diselamatkan dari biaya mahal dan korupsi sistemik, maka mahar politik harus dihentikan. Bukan hanya oleh KPK, tetapi oleh seluruh ekosistem demokrasi. Tanpa itu, politik lokal akan terus menjadi ladang investasi berisiko tinggi—dan rakyatlah yang selalu menanggung kerugiannya.(Red/MF)

Editor;Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *