News

Wajibkan Peserta Ujian Bawa Saksi, Seleksi Perangkat Desa Kabunan Dinilai Cacat Prosedur

×

Wajibkan Peserta Ujian Bawa Saksi, Seleksi Perangkat Desa Kabunan Dinilai Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini

Wajibkan Peserta Ujian Bawa Saksi, Seleksi Perangkat Desa Kabunan Dinilai Cacat Prosedur

RABN.CO.ID, PEMALANG – 28 Desember 2025 — Proses seleksi pengangkatan perangkat Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menuai kritik keras dari praktisi hukum. Sorotan tajam diarahkan pada kebijakan panitia yang mewajibkan setiap calon peserta ujian tertulis menghadirkan satu orang saksi, sebagaimana tercantum dalam Surat Undangan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Kabunan tertanggal 26 Desember 2025.

Kebijakan tersebut dinilai tidak lazim, tidak berdasar hukum, dan berpotensi merusak integritas seleksi perangkat desa.

Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan bahwa kewajiban membawa saksi merupakan bentuk penyimpangan serius dalam hukum administrasi pemerintahan desa.
“Tidak ada satu pun regulasi, baik Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah, maupun Permendagri, yang membebankan kewajiban pengawasan seleksi kepada peserta melalui saksi pribadi. Ini jelas melampaui kewenangan panitia,” tegas Imam.

Beban Pengawasan Dialihkan ke Peserta.
Menurut Imam, keharusan menghadirkan saksi justru menunjukkan ketidakmampuan panitia menjamin transparansi dan objektivitas proses seleksi.

Dalam sistem hukum administrasi negara, pengawasan adalah kewajiban penyelenggara, bukan beban peserta.
“Kalau panitia bekerja sesuai aturan, tidak perlu saksi dari peserta. Kehadiran saksi justru membuka ruang intimidasi, konflik kepentingan, dan ketimpangan sosial antar calon,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan kecermatan.Tidak Jelas Fungsi dan Kedudukan Saksi
Kritik juga diarahkan pada ketidakjelasan kedudukan hukum saksi yang diwajibkan hadir.

Panitia tidak menjelaskan fungsi saksi, batas kewenangannya, maupun konsekuensi hukum apabila peserta tidak dapat menghadirkan saksi.
“Ini menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam praktik administrasi negara, ketentuan yang tidak jelas seperti ini adalah cacat prosedural dan dapat menjadi pintu gugatan,” kata Imam.

Berpotensi Digugat dan Dibatalkan

Imam memperingatkan bahwa apabila tahapan seleksi tetap dilaksanakan tanpa koreksi, maka hasil ujian dan pengangkatan perangkat desa berpotensi digugat secara hukum.
“Jika dari proses yang cacat kemudian lahir SK pengangkatan, maka SK tersebut rawan dibatalkan melalui PTUN.

Banyak putusan pengadilan yang membatalkan pengangkatan pejabat publik karena prosedurnya menyimpang,” ujarnya.

Desakan Evaluasi dan Pengawasan
Atas kondisi tersebut, Imam mendesak Camat Taman dan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera turun tangan mengevaluasi proses seleksi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan praktik administrasi desa berjalan tanpa rambu hukum. Ini bukan sekadar ujian tulis, tetapi menyangkut legitimasi jabatan publik,” pungkasnya.(Red/MF)

Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *