News

Ketika Bupati Pindah ke Gerindra, Publik Wajar Curiga—Ini Politik atau Upaya Cari Tameng Hukum?

×

Ketika Bupati Pindah ke Gerindra, Publik Wajar Curiga—Ini Politik atau Upaya Cari Tameng Hukum?

Sebarkan artikel ini

Ketika Bupati Pindah ke Gerindra, Publik Wajar Curiga—Ini Politik atau Upaya Cari Tameng Hukum?

Opini
Oleh: Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, Praktisi Hukum dan Pengamat Kekuasaan.

RABN.CO.ID, PEMALANG – 29 Desember 2025 – Perpindahan seorang bupati aktif ke Partai Gerindra di tengah tekanan publik dan bayang-bayang persoalan kebijakan bukanlah peristiwa politik biasa. Ini adalah sinyal keras, sekaligus alarm demokrasi. Publik tidak bodoh. Ketika seorang kepala daerah mendadak mencari “gerbong besar”, pertanyaannya sederhana namun menusuk: apa yang sedang dikejar—ideologi, atau perlindungan?

Dalam praktik kekuasaan di negeri ini, partai besar sering dipersepsikan bukan sekadar kendaraan politik, tetapi juga perisai.

Dan di titik inilah demokrasi berada di ambang bahaya: ketika hukum dipaksa tunduk pada kekuatan politik.
Manuver Politik atau Kepanikan Kekuasaan?

Bupati adalah pejabat publik, bukan pion politik yang bebas lompat pagar tanpa konsekuensi etik. Ketika perpindahan partai dilakukan bukan di awal karier politik, melainkan di saat kekuasaan sedang disorot, maka wajar jika publik membaca ini sebagai manuver penyelamatan diri.
Ini bukan lagi soal hak politik individu. Ini soal krisis keberanian pemimpin.

Pemimpin yang bersih akan menghadapi hukum dengan kepala tegak, bukan bersembunyi di balik bendera partai.

Gerbong Besar, Harapan Impunitas?

Mari bicara jujur. Dalam realitas politik Indonesia, kedekatan dengan kekuasaan pusat sering dianggap mampu “mendinginkan” proses hukum. Entah itu penegakan yang melambat, kritik yang diredam, atau aparat yang tiba-tiba “berhati-hati berlebihan”.
Jika benar bupati berpindah demi rasa aman, maka ini adalah penghinaan terang-terangan terhadap prinsip negara hukum.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 jelas: setiap warga negara sama di hadapan hukum. Tidak ada klausul tambahan yang berbunyi: kecuali yang sudah pindah partai besar.

Partai Politik Jangan Jadi Benteng Penjahat Kekuasaan
Partai politik seharusnya menjadi penyaring moral, bukan tempat “cuci dosa” pejabat. Jika partai menerima elite daerah tanpa uji etik yang ketat, maka partai itu sedang menggadaikan martabatnya sendiri.
Publik hari ini sangat sensitif.

Sekali partai dicap sebagai rumah aman pejabat bermasalah, maka kepercayaan rakyat runtuh, dan partai itu sendiri akan menanggung stigma sebagai pelindung impunitas.

Demokrasi Rusak Jika Hukum Bisa Dilindungi Partai
Bahaya terbesar dari praktik ini adalah normalisasi politik perlindungan. Hari ini bupati, besok gubernur, lusa pejabat lain. Semua akan berpikir sama:
“Kalau terpojok, pindah gerbong saja.”
Jika ini dibiarkan, maka jangan bicara soal reformasi hukum.
Yang terjadi hanyalah perdagangan kekuasaan dengan jubah demokrasi.

Penutup: Pemimpin Sejati Tidak Berlindung, Tapi Bertanggung Jawab
Seorang bupati boleh ganti partai,
tapi tidak boleh mengganti kewajiban hukumnya.
Jika perpindahan ini bertujuan mencari aman, maka publik berhak mengatakan:
ini bukan keberanian politik, ini kepanikan kekuasaan.
Negara hukum tidak boleh kalah oleh manuver elite.
Dan jika hukum kalah hari ini, rakyatlah yang akan membayar harganya esok hari.(Red/MF)

Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *