Honorer 7 Tahun Didepak Tanpa Pesangon, DR.(C) Imam Subiyanto: Ini Bukan Reformasi ASN, Tapi Pemiskinan Terencana
RABN.CO.ID, PEMALANG – 2 Januari 2026. – Seorang tenaga honorer di Dinas Pariwisata Kabupaten Pemalang , bernama Romadlon , harus menelan pil pahit setelah tujuh tahun mengabdi sejak 2018.
Tanpa kesalahan, tanpa pelanggaran disiplin, dan tanpa proses transparan, tanpa surat , ia diberhentikan begitu saja per 28 Desember 2025, tanpa pesangon, tanpa kompensasi, bahkan tanpa kepastian hukum.
Ironisnya, tenaga honorer tersebut memiliki 8 buah SK Honorer resmi dan selama bertahun-tahun menjalankan tugas rutin pemerintahan.
Dia dikeluarkan semata karena tidak dapat mengikuti seleksi PPPK akibat terbentur usia. Akibatnya kini ia menganggur mendadak, kehilangan sumber penghidupan setelah negara selesai “memanfaatkannya”.
Dipakai Bertahun-Tahun, Dibuang Seketika.
Kasus ini langsung menuai kecaman keras dari kalangan praktisi hukum. DR.(C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab negara yang telanjang.
“Bekerja tujuh tahun dengan SK resmi itu bukan relawan. Negara menikmati tenaga dan loyalitasnya, lalu ketika skema berubah dan usia tidak masuk, orang ini ditendang begitu saja. Ini bukan reformasi ASN, ini pemiskinan terencana,” tegas Imam.
Menurutnya, kegagalan mengikuti seleksi PPPK karena usia bukan kesalahan tenaga honorer dan tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk pemberhentian sepihak.
Langgar Prinsip Negara Hukum.
Imam menegaskan, tindakan “menyuruh berhenti” tanpa surat (hanya ucapan) , tanpa skema transisi dan tanpa kompensasi menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Administrasi negara tidak boleh bermental lepas tangan. Kalau tidak mampu mengangkat, negara wajib memberi perlindungan transisi atau kompensasi. Mengusir tanpa apa pun adalah bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia menyebut, jika tidak ada SK Pemberhentian yang sah dan kompensasi pengabdian, maka tindakan tersebut berpotensi kuat sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.
Bom Waktu Sosial di Daerah
Lebih jauh, Imam mengingatkan bahwa kasus ini hanya puncak gunung es. Banyak tenaga honorer lain di daerah yang terancam mengalami nasib serupa akibat kebijakan transisi ASN yang tidak disertai perlindungan sosial dan keadilan kebijakan.
“Kalau satu orang dibiarkan, maka puluhan akan menyusul. Ini bom waktu sosial. Pemerintah daerah tidak boleh bersembunyi di balik regulasi pusat, lalu membiarkan rakyatnya jatuh miskin,” katanya.
Desakan Tanggung Jawab Pemerintah
Kasus ini memicu desakan agar pemerintah daerah:
1. membuka data pemberhentian tenaga honorer,
2. menghentikan praktik pemberhentian sepihak.
3. menyediakan kompensasi dan skema transisi yang manusiawi.
“Negara yang beradab tidak memperlakukan pengabdian rakyatnya seperti tisu—dipakai lalu dibuang,” pungkas Imam Subiyanto. (Red/MF)
Editor ; Sofid











