News

Editorial | Bupati Pemalang di Ujung Kritik: UHC Dipersempit, Jaminan Sosial Masyarakat di Nomor 2 kan

×

Editorial | Bupati Pemalang di Ujung Kritik: UHC Dipersempit, Jaminan Sosial Masyarakat di Nomor 2 kan

Sebarkan artikel ini

Editorial | Bupati Pemalang di Ujung Kritik: UHC Dipersempit, Jaminan Sosial Masyarakat di no 2 kan

RABN.CO.ID, PEMALANG – Awal Tahun 2026, memunculkan kejutan yang tak disambut hangat oleh publik Pemalang. Sepucuk surat dari Dinas Kesehatan yang membatasi akses Universal Health Coverage (UHC) hanya untuk penyakit tertentu dan syarat administratif tertentu kini jadi pusat perdebatan.

Tak sekadar soal teknis pelayanan kesehatan, surat itu sejatinya mengangkat pertanyaan besar yang harus dijawab langsung oleh Bupati Pemalang: untuk siapa APBD ini dibuat?

Di saat Pemalang menggelontorkan anggaran besar untuk pembangunan Citywalk Sudirman, penataan ruang publik, jalan, dan infrastruktur lainnya, masyarakat yang sakit justru dipersempit aksesnya untuk layanan kesehatan dasar. Ini bukan hanya soal program yang berubah — ini soal prioritas pemerintahan.

Bupati dan Pijakan Prioritas Anggaran

Bupati sebagai kepala eksekutif daerah memegang kendali atas arah kebijakan dan penetapan anggaran. Program UHC sejatinya adalah payung perlindungan sosial yang harus diperluas, bukan dipagari dengan persyaratan administratif. Ketika anggaran besar dialokasikan untuk infrastruktur estetika, tapi akses kesehatan warga dibatasi, muncul kesan bahwa prioritas pembangunan lebih ditekankan pada tampilan kota, bukan kesejahteraan riil warga.

Publik berhak bertanya:
• Apakah pembangunan fisik lebih penting daripada akses kesehatan?
• Apakah mereka yang sakit berat tapi tidak tercatat di DTKS layak dibiarkan membayar sendiri?
• Bagaimana komitmen Bupati terhadap jaminan sosial warga diuji dalam kebijakan ini?

UHC yang Dirumuskan Bukan untuk Semua

Program yang menyebut dirinya Universal kini hanya berlaku bagi warga yang masuk DTKS, diagnosis tertentu, dan melampaui masa cut off 5 bulan. Realitas ini memperlihatkan dua hal:
1. Sistem menjadi lebih eksklusif daripada inklusif.
2. Hak dasar warga untuk memperoleh layanan kesehatan menjadi terikat pada status administratif, bukan kebutuhan medis.

Ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar layanan kesehatan publik yang menempatkan kebutuhan pasien di atas birokrasi data dan proses anggaran.

Peran Moral dan Politik Bupati

Bupati bukan hanya pembuat kebijakan, tetapi pemimpin moral daerah. Ia bertanggung jawab memastikan:
• Kebijakan melindungi yang paling rentan, bukan yang paling nyaman.
• Program kesehatan tidak menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang “benar di data”.
• APBD adalah untuk seluruh rakyat, bukan sekadar program citra.

Pengetatan UHC ini memberikan sinyal sebaliknya: bahwa anggaran diprioritaskan pada proyek fisik yang terlihat, sementara akses kesehatan warga diperketat dari belakang meja kantor.

APBD untuk Siapa?

Frasa “APBD untuk rakyat” digaungkan dalam debat pilkada 2024. Namun, saat program kesehatan dilimitasi, sementara fasilitas kota yang megah dielu-elukan, maka perlu dijawab:

APBD ini untuk rakyat yang sehat dan terdata, atau untuk seluruh rakyat Pemalang?

Jika APBD hanya berpihak pada yang mampu “berdiri di depan kamera” atau “tercatat di data”, maka slogan itu tidak lagi memiliki makna. APBD menjadi alat legitimasi anggaran, bukan instrumen kesejahteraan.

Tanggung Jawab dan Akuntabilitas

Bupati Pemalang perlu memberikan klarifikasi yang tegas:
• Mengapa pembatasan UHC diberlakukan?
• Apakah ada kajian dampak sosial-ekonomi yang mendasari keputusan ini?
• Bagaimana strategi untuk melindungi warga yang tidak masuk DTKS?
• Apa rencana pemerintah daerah untuk menangani kasus kesehatan di luar daftar prioritas?

Tidak cukup sekadar pernyataan tertulis atau spanduk pembangunan. Warga butuh jawaban yang jelas, data yang transparan, dan kebijakan yang berpihak pada keselamatan hidup rakyat.

Penutup
Di persimpangan prioritas ini, Bupati Pemalang menghadapi ujian moral yang serius:
Apakah ia akan menjadi pemimpin yang memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh warga, atau membiarkan kebijakan administratif menentukan siapa yang layak hidup dan siapa yang tidak?

Karena inilah inti persoalannya:
APBD bukan sekadar angka di buku anggaran — ia adalah janji pemerintah kepada warga.
Dan janji itu harus ditebus bukan hanya dengan jalan yang indah, tetapi dengan layanan kesehatan yang adil, inklusif, dan universal.(Red / Nizami )

Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *