Editorial | KUHP Baru: Perselingkuhan dan Kumpul Kebo Kini Delik Aduan, Hanya Bisa Dilaporkan Pasangan Sah dan Orang Tua
RABN.CO.ID, PEMALANG – 7 Januari 2026 Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru , membawa perubahan signifikan dalam pengaturan tindak pidana kesusilaan. Perselingkuhan (perzinaan) dan praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo) kini secara tegas dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak tertentu yang memiliki kedudukan hukum.Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk perzinaan, pengaturannya tercantum dalam Pasal 411 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana. Namun, pada ayat berikutnya ditegaskan bahwa tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan.
Dalam penjelasan Pasal 411 disebutkan bahwa pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami, istri, atau orang tua dari pihak yang terlibat. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara perzinaan jika laporan datang dari masyarakat umum, organisasi, maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan keluarga langsung.
Sementara itu, praktik hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau yang dikenal luas sebagai kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 KUHP. Pasal ini mengatur larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dan juga secara tegas menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan delik aduan.
Sama seperti perzinaan, pengaduan dalam perkara kumpul kebo hanya dapat dilakukan oleh suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan hukum pidana dan menghindari praktik persekusi atau penggerebekan yang tidak berdasar.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa konsep delik aduan dalam pasal-pasal kesusilaan merupakan bentuk perlindungan terhadap ranah privat warga negara. Negara, menurut pemerintah, tidak serta-merta masuk ke wilayah pribadi tanpa adanya permintaan dari pihak keluarga yang merasa dirugikan.
KUHP baru menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Negara baru hadir ketika ada pengaduan dari pihak yang secara langsung terdampak.
Meski demikian, kehadiran pasal-pasal tersebut menuai beragam respons. Sebagian pihak menganggap aturan ini penting untuk menjaga nilai moral dan ketertiban sosial. Namun, kelompok lain menilai pasal-pasal kesusilaan tetap berpotensi menimbulkan tafsir beragam di lapangan, sehingga diperlukan sosialisasi dan pedoman teknis yang jelas bagi aparat penegak hukum.
Pakar hukum pidana menilai pembatasan pelapor merupakan poin krusial dalam KUHP baru. Menurutnya, tanpa mekanisme delik aduan, pasal-pasal kesusilaan berpotensi digunakan sebagai alat tekanan sosial atau bahkan kriminalisasi terhadap individu.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar memahami bahwa tidak semua dugaan perbuatan kesusilaan dapat diproses hukum.
Tanpa adanya laporan resmi dari pasangan sah atau orang tua, perkara perzinaan dan kumpul kebo tidak dapat ditindaklanjuti.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap penerapan KUHP baru dapat berjalan lebih proporsional, menjaga keseimbangan antara nilai moral, perlindungan keluarga, dan penghormatan terhadap hak privasi warga negara.(Red:MF)
Editor:Sofid











