KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Sebagai Tersangka
RABN.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (9/1/2026) oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Yaqut tidak sendiri. KPK juga menetapkan YA, staf khusus Menteri Agama saat itu, sebagai tersangka. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, saudara Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menteri Agama dan saudara YA selaku stafsus pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo.
Pelanggaran Regulasi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota tersebut wajib dibagi dengan proporsi:
92% untuk Haji Reguler (18.400 jemaah),
8% untuk Haji Khusus (1.600 jemaah).
Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga menetapkan diskresi yang bertentangan dengan UU, yaitu membagi kuota tambahan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Kebijakan ini membuat kuota haji khusus melonjak hingga 10.000 jemaah, menggerus hak jemaah haji reguler yang antreannya diketahui sangat panjang.
Kerugian Negara dan Aliran Dana
KPK kini sedang menghitung kerugian negara akibat kebijakan tersebut sekaligus menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel.
KPK mengeluarkan ultimatum tegas:
“KPK mengimbau pihak PHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kooperatif, termasuk dalam pengembalian dana yang diduga terkait perkara ini,” kata Budi.
KPK juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan mengembalikan barang bukti berupa uang.
Proses Pemeriksaan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali diperiksa KPK, terakhir pada 16 Desember 2025. Saat itu, ia hanya menyatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dan enggan memberikan komentar lebih jauh.
Penyidik KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan, penyitaan, dan asset recovery masih terus berjalan untuk mengusut keseluruhan konstruksi perkara.(Red/MF)
Editor:Sofid











