News

Editorial: LHKPN Pimpinan Daerah Pemalang: Transparansi Tak Boleh Setengah Hati

×

Editorial: LHKPN Pimpinan Daerah Pemalang: Transparansi Tak Boleh Setengah Hati

Sebarkan artikel ini

Editorial: LHKPN Pimpinan Daerah Pemalang: Transparansi Tak Boleh Setengah Hati

RABN.CO.ID, PEMALANG –  Transparansi bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban moral dan hukum bagi setiap penyelenggara negara. Karena itu, perbedaan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antara Bupati dan Wakil Bupati Pemalang patut disorot secara serius.

Bupati Pemalang Anom Widyantoro telah memenuhi kewajiban dasarnya sebagai pejabat publik. LHKPN tahun 2025 dilaporkan secara sah dan terbuka melalui sistem e-LHKPN KPK, dengan kekayaan bersih tercatat sebesar Rp21,3 miliar.

Terlepas dari besarannya, langkah ini menunjukkan kepatuhan administratif dan komitmen terhadap prinsip keterbukaan.
Namun, situasi berbeda justru ditunjukkan oleh Wakil Bupati Pemalang.Minggu (11/1/2026)

Hingga kini, tidak ditemukan LHKPN terbaru atas nama Wakil Bupati dalam kapasitas jabatannya saat ini. Data terakhir yang tersedia berasal dari tahun 2020, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Setda, bukan sebagai wakil kepala daerah.

Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Wakil kepala daerah adalah penyelenggara negara dengan kewenangan strategis, akses anggaran, serta pengaruh kebijakan yang besar.

Ketika LHKPN tidak diperbarui, publik kehilangan alat penting untuk melakukan pengawasan. Transparansi pun berubah menjadi slogan kosong.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka:
Apakah pelaporan LHKPN Wakil Bupati terlambat, diabaikan, atau belum dilakukan sama sekali?

Jika memang ada kendala administratif, mengapa tidak disampaikan secara terbuka kepada publik?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 secara tegas mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan tepat waktu. Kepatuhan ini bukan soal formalitas, melainkan fondasi pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

KPK perlu memastikan kewajiban ini ditegakkan tanpa pandang jabatan. Pemerintah daerah pun semestinya proaktif mendorong seluruh pejabatnya patuh, bukan saling menunggu atau berlindung di balik alasan teknis.

Transparansi yang setengah-setengah adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Jika kepala daerah sudah membuka diri, maka wakil bupati, kepala dinas dan  jajaran pejabat lainya tidak punya alasan untuk tertutup. Publik Pemalang berhak tahu, dan pejabat publik wajib menjelaskan.

Karena pada akhirnya, kekuasaan yang tidak diawasi adalah awal dari masalah, dan keterbukaan yang ditunda adalah transparansi yang gagal.(Red/Fdl)

Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *