Praktisi Hukum: Alih Status Honorer Pemda ke Outsourcing Langgar Hukum, Negara Tak Boleh Main Akal-Akalan
RABN.CO.ID, PEMALANG – Kebijakan Pemerintah Daerah yang mengalihkan tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing menuai kritik keras dari kalangan praktisi hukum. Langkah tersebut dinilai bukan solusi hukum, melainkan penyelundupan aturan yang berpotensi melanggar hukum administrasi negara, hukum ketenagakerjaan, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan, pengalihan honorer ke outsourcing adalah rekayasa administratif untuk menghindari larangan honorer, namun tetap mempertahankan tenaga kerja di instansi pemerintah.
“Ini bukan reformasi birokrasi, tetapi kamuflase hukum. Honorer hanya diganti label menjadi outsourcing, padahal substansi pekerjaan, perintah, dan pengendalian tetap oleh Pemda. Itu jelas menyalahi hukum,” tegas Imam kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Outsourcing Tidak Boleh untuk Fungsi Inti Pemerintahan
Menurut Imam, secara normatif outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang, bukan untuk fungsi inti pemerintahan.
Ia merujuk Pasal 64 jo. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang secara tegas membatasi outsourcing hanya pada kegiatan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan proses utama.
“Jika tenaga outsourcing masih mengerjakan administrasi pelayanan publik, teknis OPD, atau fungsi strategis birokrasi, maka itu pelanggaran terbuka terhadap undang-undang,” ujarnya.
Outsourcing Fiktif: Tetap Diperintah Pemda
Fakta di lapangan menunjukkan, setelah dialihkan menjadi outsourcing:
•Pekerja tetap di OPD yang sama.
•Tetap diperintah pejabat Pemda
•Tetap menggunakan fasilitas negara
Hanya status dan slip gaji yang berubah
Imam menilai kondisi ini sebagai outsourcing fiktif.
“Dalam hukum ketenagakerjaan, siapa yang memberi perintah dialah pemberi kerja. Jika perintah tetap dari Pemda, maka hubungan kerjanya tetap dengan Pemda, bukan perusahaan outsourcing,” jelasnya, merujuk Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan.
Bertabrakan dengan Rezim ASN.
Selain melanggar hukum ketenagakerjaan, kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan rezim. Aparatur Sipil Negara.
Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN hanya mengenal PNS dan PPPK
Pasal 96 PP No. 49 Tahun 2018 melarang pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK
“Mengalihkan honorer menjadi outsourcing tapi tetap bekerja sebagai pegawai OPD sama saja mempertahankan pegawai non-ASN dengan cara menyelundupkan aturan,” kata Imam.
Langgar Asas Pemerintahan yang Baik
Kebijakan ini juga dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama asas kepastian hukum, kejujuran, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Negara tidak boleh menyelesaikan masalah hukum dengan trik administratif. Itu berbahaya dan merusak wibawa hukum,” tegasnya.
Berpotensi Digugat: PMH dan PTUN
Lebih jauh, Imam mengingatkan bahwa pengalihan honorer ke outsourcing secara sepihak dan merugikan pekerja berpotensi menjadi objek gugatan hukum, baik sebagai:
Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (Pasal 1365 KUH Perdata), maupun
Sengketa Tata Usaha Negara karena cacat wewenang dan prosedur (Pasal 53 UU PTUN).
Penutup: Hentikan Kamuflase Kebijakan
Imam menutup pernyataannya dengan kritik keras:
“Jika negara melarang honorer, hentikan secara jujur dan konstitusional. Jangan menyulapnya menjadi outsourcing palsu demi menyelamatkan administrasi.
Negara hukum tidak boleh hidup dari akal-akalan.”
Kebijakan alih status honorer ke outsourcing kini diperkirakan akan menjadi sorotan nasional, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan kepatuhan hukum dalam reformasi birokrasi.(Red/MF)
Editor:Sofid











