Rambu Lalu Lintas Tanpa Dasar Hukum: Penegakan Hukum atau Penertiban Semu?
Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
(Praktisi Hukum)
RABN.CO.ID, PEMALANG – Fenomena pemasangan rambu lalu lintas di berbagai daerah yang tidak disertai dasar hukum yang jelas patut mendapat sorotan serius. Ironisnya, rambu-rambu tersebut justru kerap dijadikan alat penindakan dan penilangan terhadap masyarakat. Pertanyaannya sederhana namun fundamental: apakah rakyat boleh dihukum oleh rambu yang secara hukum cacat sejak lahir?
Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap tindakan pemerintah wajib memiliki dasar hukum. Tanpa itu, penertiban berubah menjadi kesewenang-wenangan ( 30/1/2026 ).
Prinsip ini bukan sekadar doktrin akademik, melainkan roh utama konstitusi dan hukum pidana kita.
Rambu Tanpa Regulasi: Cacat Yuridis
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang mewajibkan pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas. Namun kewajiban tersebut tidak berdiri di ruang hampa.
Rambu hanya sah dan mengikat jika dipasang oleh instansi berwenang berdasarkan penetapan hukum yang sah, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah, maupun keputusan resmi pejabat yang berwenang.
Jika rambu dipasang tanpa Perda atau penetapan formal, maka secara hukum rambu tersebut tidak lebih dari sekadar papan imbauan.
Menjatuhkan sanksi pidana atau tilang atas dasar rambu semacam ini jelas bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP: tidak ada pidana tanpa aturan hukum yang mendahului.
Aparat Jangan Terjebak Legalisme Dangkal
Penegakan hukum lalu lintas tidak boleh direduksi menjadi sekadar “ada rambu—langsung tilang”. Cara berpikir sempit semacam ini berbahaya. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan sekadar pemungut kepatuhan administratif.
Lebih jauh, tindakan menilang warga berdasarkan rambu ilegal berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks ini, negara justru dapat berubah menjadi pelanggar hukum terhadap rakyatnya sendiri.
Masyarakat Bukan Objek Uji Coba Kebijakan.
Masyarakat tidak boleh dijadikan korban uji coba kebijakan lalu lintas yang malas regulasi. Ketertiban lalu lintas memang penting, tetapi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip hukum. Negara tidak boleh menuntut kepatuhan dari warga, sementara negara sendiri abai terhadap prosedur hukum.
Jika praktik ini dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. Hukum yang ditegakkan tanpa dasar hukum adalah paradoks, bahkan ironi.
Penutup: Tertib Harus Sah. Sudah saatnya pemerintah daerah menghentikan praktik pemasangan rambu tanpa dasar hukum dan melakukan audit menyeluruh atas legalitas rambu lalu lintas. Aparat penegak hukum pun harus berani bersikap profesional: tidak semua rambu layak dijadikan dasar penindakan.
Ketertiban lalu lintas harus ditegakkan, tetapi dengan cara yang sah, adil, dan beradab. Jika tidak, penertiban hanyalah topeng, sementara yang terjadi sesungguhnya adalah pelanggaran hukum oleh penguasa.
Negara hukum tidak diukur dari banyaknya rambu, tetapi dari sah atau tidaknya kekuasaan yang berdiri di balik rambu tersebut. (Red MF)
Editor:Sofid











