SELEKSI TERBUKA SEKDA PEMALANG: SANDIWARA BIROKRASI YANG DIPENTASKAN ATAS NAMA HUKUM
Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
[Praktisi Hukum & Pengamat Kekuasaan Lokal]
RABN.CO.ID, PEMALANG – Pengumuman Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2026 bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah cermin telanjang bagaimana hukum sering diperalat untuk menutupi kehendak kekuasaan.(31/1/2026)
PENGUMUMAN-SEKDA-PEMALANG-LAMPIRAN.pdf None.
Di atas kertas, seleksi ini tampak rapi, legal, dan “sesuai aturan”
Namun di balik narasi normatif itu, publik patut curiga: apakah ini benar seleksi, atau hanya pengesahan formal atas keputusan yang sudah disepakati di ruang tertutup?
Seleksi Terbuka yang Sejak Awal Tidak Pernah Benar-Benar Terbuka.
Dalam negara hukum, seleksi terbuka seharusnya menjamin satu hal: kompetensi mengalahkan koneksi.
Tetapi realitas birokrasi daerah sering berbicara lain.
Seleksi terbuka kerap berubah menjadi ritual administratif—semua tahapan dijalani, semua syarat dipenuhi, namun hasilnya sudah bisa ditebak sebelum proses dimulai.
Pengumuman ini menyebut assessment center, penulisan makalah, dan wawancara.
Tapi publik tidak pernah diberi akses pada:
bobot nilai setiap tahapan,
parameter kelulusan,
rekam jejak peserta,
atau alasan objektif seseorang dinyatakan “paling layak”.
Tanpa transparansi itu, seleksi terbuka hanyalah panggung sandiwara, di mana hukum berfungsi sebagai properti, bukan sebagai pengendali keadilan.
Sekda: Penjaga Kepentingan Publik atau Penjaga Kepentingan Politik?
Sekretaris Daerah adalah jantung kekuasaan administratif. Ia mengendalikan birokrasi, mempengaruhi kebijakan anggaran, dan menentukan siapa naik–siapa disingkirkan.
Karena itu, seleksi Sekda selalu politis, ko meski dibungkus bahasa hukum.
Ketika keputusan akhir tetap berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kontrol publik yang nyata, maka wajar jika muncul pertanyaan keras:
apakah yang dicari Sekda terbaik untuk rakyat, atau Sekda yang paling patuh dan tidak membahayakan kekuasaan?
Jika yang dicari adalah “aman secara politik”, maka seleksi ini bukan merit system—melainkan mekanisme domestikasi birokrasi.
Pakta Integritas: Simbol Moral atau Alat Penjinakan?
Pakta Integritas yang diwajibkan dalam seleksi ini secara teoritis adalah janji etik. Namun dalam praktik birokrasi Indonesia, pakta integritas sering berubah menjadi sumpah loyalitas terselubung.
Ketika integritas dimaknai sebagai “tidak membantah atasan”, maka ASN berhenti menjadi aparatur negara dan berubah menjadi alat kekuasaan. Ini bertentangan langsung dengan prinsip netralitas ASN dan semangat reformasi birokrasi yang selama ini hanya hidup di slogan.
Publik Dibungkam, Padahal Publik yang Akan Membayar Mahal.
.Tidak ada uji publik.
.Tidak ada mekanisme sanggahan masyarakat.
.Tidak ada transparansi hasil.
Publik dipaksa percaya bahwa “panitia pasti objektif”.
Ini ironi. Sekda yang salah pilih akan merusak sistem bertahun-tahun, tetapi rakyat sama sekali tidak diberi hak untuk tahu siapa dan mengapa seseorang dipilih.
Jika kelak kebijakan kacau, birokrasi stagnan, atau anggaran bermasalah, jangan pura-pura kaget. Proses seleksinya sejak awal sudah menutup ruang akal sehat.
Penutup: Ketika Hukum Dijadikan Alat Legitimasi Kekuasaan
Secara normatif, seleksi Sekda Pemalang 2026 mungkin sah.
Tetapi sejarah menunjukkan: banyak kejahatan kekuasaan justru dilakukan dengan prosedur yang sah.
Hukum yang kehilangan roh keadilan akan berubah menjadi tameng kekuasaan, bukan pelindung rakyat. Jika seleksi terbuka hanya dijadikan formalitas agar keputusan politik terlihat legal, maka yang lahir bukan pemimpin birokrasi, melainkan penjaga status quo.
Dan ketika birokrasi berhenti melayani publik, satu hal pasti terjadi:
ketidakpercayaan rakyat akan tumbuh, dan legitimasi pemerintahan akan runtuh perlahan—namun pasti.( Red/MF)
Editor:Sofid











