Pabrik Pakan Ternak Diduga Ilegal di Pemalang Tetap Beroperasi, PP 28/2025 Bukan Karpet Merah
RABN.CO.ID, PEMALANG –
Proyek pembangunan sekaligus operasional pabrik pakan ternak yang di kerjakan oleh PT. Aquatec Rekatama Konstruksi di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan serius. Pabrik tersebut diduga tetap beroperasi meski belum mengantongi perizinan lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan yang sah.Selasa (10/2/2026)
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang wibawa penegakan hukum dan efektivitas sistem perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Aktivitas Dihentikan, Operasi Tetap Berjalan
Informasi yang dihimpun rabn.co.id menyebutkan, aktivitas pengurukan lahan sempat dihentikan oleh pemerintah daerah setelah muncul keberatan warga. Namun di lapangan, operasional pabrik diduga tetap berjalan, menandakan adanya kesenjangan serius antara tindakan administratif dan pengawasan faktual.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa mekanisme perizinan justru dijalankan secara parsial, tanpa memastikan seluruh kewajiban hukum dipenuhi sebelum kegiatan usaha berjalan.
PP 28/2025 Diseret ke Arah Tafsir Permisif
Sejumlah pihak menilai, regulasi PP 28/2025 dan sistem Online Single Submission (OSS) kini rawan dijadikan tameng pembiaran, bukan alat kendali. Dalih yang kerap muncul adalah logika “usaha boleh berjalan sambil melengkapi izin”.
Padahal, pabrik pakan ternak bukan kategori usaha berisiko rendah. Dalam rezim perizinan berbasis risiko, kegiatan dengan potensi dampak lingkungan dan sosial signifikan wajib memenuhi persyaratan sebelum operasional, termasuk:
• Persetujuan lingkungan,
• Sertifikat Standar,
• Izin operasional sektoral sesuai tingkat risiko.
Menjalankan kegiatan produksi tanpa kelengkapan tersebut bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan pelanggaran hukum yang bersifat berkelanjutan selama aktivitas berlangsung.
NIB Dijadikan Topeng Legalitas
Praktik lain yang disorot adalah kecenderungan menempatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai stempel legalitas penuh. Tafsir ini dinilai keliru dan berbahaya.
Secara hukum, NIB hanyalah identitas administratif, bukan izin operasional final—terutama untuk usaha berisiko menengah tinggi dan tinggi. Jika NIB diperlakukan seolah-olah lampu hijau untuk beroperasi, maka OSS berpotensi berubah dari instrumen kontrol negara menjadi kamuflase pelanggaran berbasis digital.
Dampak Lingkungan Mulai Dirasakan Warga
Warga sekitar pabrik mengeluhkan berbagai dampak yang mulai muncul, antara lain:
• Bau menyengat,
• Debu dan kebisingan,
• Kekhawatiran terhadap limbah produksi.
Kondisi ini mempertegas bahwa persoalan perizinan bukan isu teknis semata, melainkan menyentuh hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Pakar hukum Dr,(c) Imam Subiyanto,S.H.,M.H.,CPM [Praktisi Hukum & Advokad] menilai : jika pembiaran terus terjadi, aparat berwenang berpotensi terseret dalam dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat kelalaian menjalankan kewenangan pengawasan dan penegakan sanksi.
Ancaman Zona Abu-Abu Penegakan Hukum
Sejumlah kalangan memperingatkan, jika kasus semacam ini dibiarkan, Pemalang berisiko menjadi zona abu-abu penegakan hukum, tempat regulasi dapat dinegosiasikan dan kepatuhan dianggap opsional.
Reformasi perizinan, tegas mereka, bertujuan menyederhanakan prosedur tanpa menghapus kewajiban patuh hukum. Kemudahan tidak boleh diartikan sebagai pembenaran pelanggaran.
Negara Diminta Bertindak Tegas
Desakan pun menguat agar:
• Pemerintah daerah menghentikan sementara operasional pabrik,
• Melakukan audit perizinan secara terbuka dan independen,
• Menjatuhkan sanksi administratif tanpa kompromi sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diingatkan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila dampak lingkungan dan sosial telah nyata dirasakan.
Satu pesan mengemuka: PP 28/2025 bukan karpet merah bagi pelanggar hukum. Jika negara memilih diam, yang dilegalkan bukan usaha—melainkan pelanggaran itu sendiri. Dan ketika pembiaran mengalahkan hukum, yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan publik terhadap negara.
(Red/MF)
Editor:Sofid











