News

Editorial : Arah Kebijakan Dipertanyakan, Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan APBD Jadi Sorotan

×

Editorial : Arah Kebijakan Dipertanyakan, Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan APBD Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Editorial : Arah Kebijakan Dipertanyakan, Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan APBD Jadi Sorotan

RABN.CO.ID, PEMALANG – 16 Februari 2026– Kebijakan pergeseran anggaran yang dilakukan sebelum penetapan Perubahan APBD memicu tanda tanya di kalangan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan arah kebijakan tersebut, terutama di tengah kebutuhan mendesak penanganan pascabencana di sejumlah wilayah.

Secara regulatif, pergeseran anggaran dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda. Namun, langkah yang dilakukan mendahului pembahasan Perubahan APBD menuntut transparansi dan argumentasi kuat agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Sorotan utama muncul terkait prioritas penggunaan anggaran. Sejumlah kalangan menilai, pergeseran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semestinya difokuskan pada penanganan pascabencana sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing.

Hal ini mencakup rehabilitasi infrastruktur, pemulihan layanan dasar, bantuan sosial, hingga mitigasi lanjutan. Publik mempertanyakan apabila pergeseran justru digunakan untuk mengakomodasi kegiatan non-fisik seperti sosialisasi peraturan (sosper), kunjungan kerja (kunker), maupun pokok-pokok pikiran (pokir) dewan yang dinilai tidak bersifat mendesak.

Beberapa pertanyaan krusial pun mengemuka.

Pertama, apa urgensi pergeseran anggaran harus dilakukan sebelum Perubahan APBD disahkan?

Jika alasan utamanya adalah percepatan respons pascabencana, maka dokumen pendukung dan peta kebutuhan semestinya dibuka secara jelas kepada publik.

Kedua, apakah alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) sebelumnya tidak mencukupi?

Dalam skema pengelolaan keuangan daerah, BTT memang disiapkan untuk kondisi darurat, termasuk bencana. Jika BTT telah terserap atau tidak memadai, pemerintah daerah perlu menjelaskan besaran awal, realisasi, serta kekurangan yang menjadi dasar pergeseran anggaran.

Ketiga, berapa total nilai anggaran yang digeser?

Transparansi nominal menjadi kunci akuntabilitas. Publik berhak mengetahui angka pasti, sumber pos anggaran yang dikurangi, serta tujuan penggunaannya.

Keempat, program atau kegiatan apa saja yang terdampak?

Pergeseran anggaran berpotensi menunda atau mengurangi capaian program lain. Jika tidak dikelola hati-hati, kebijakan ini bisa berdampak pada sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, atau pelayanan administrasi.

Kelima, apakah terdapat potensi gangguan terhadap pelayanan publik?

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pergeseran tidak mengorbankan layanan dasar masyarakat. Prinsip kehati-hatian dan efektivitas anggaran harus menjadi landasan.

Terakhir, bagaimana arah kebijakan penanganan pascabencana ke depan?

Pergeseran anggaran seharusnya menjadi bagian dari strategi terpadu yang mencakup tahap tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi. Setiap OPD perlu bergerak sesuai tusi, dengan indikator kinerja yang terukur dan target waktu yang jelas.

Pengamat kebijakan publik menilai, momentum pascabencana semestinya menjadi prioritas utama dalam pengelolaan anggaran daerah. Kebijakan fiskal harus berpihak pada kebutuhan riil masyarakat terdampak, bukan sekadar penyesuaian administratif.

Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan penjelasan komprehensif terkait dasar hukum, urgensi, serta rincian teknis pergeseran anggaran tersebut. Keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Di tengah situasi pemulihan, arah kebijakan fiskal menjadi cermin komitmen pemerintah daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada penanganan pascabencana akan menentukan sejauh mana kepercayaan publik dapat terjaga.

(Red/MF)

Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *