Sosialisasi Peraturan ( SOSPER ) Disdukcapil Bersama DPRD Komisi A, Dinilai Sarat Kepentingan: Praktisi Hukum Ingatkan Potensi Pelanggaran Etika dan Administrasi
RABN.CO.ID, PEMALANG – 18 Februari 2026 – Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan [SOSPER] Disdukcapil Kabupaten Pemalang bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang digelar beruntun di sejumlah kecamatan pada Februari 2026 menuai sorotan tajam. Jadwal yang memuat daftar narasumber dari kalangan tertentu dan pola pelaksanaan yang seragam dinilai berpotensi menabrak prinsip netralitas, akuntabilitas anggaran, serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi layanan administrasi kependudukan wajib ditempatkan sebagai pelayanan publik murni—bukan ruang pencitraan, apalagi kepentingan politik terselubung.
“Disdukcapil adalah OPD teknis pelayanan dasar. Setiap kegiatan sosialisasi harus steril dari muatan politis, bebas konflik kepentingan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan,” tegas Imam.
Sorotan Utama
Indikasi Konflik Kepentingan
Keterlibatan figur-figur tertentu sebagai narasumber secara berulang, dengan pola lokasi dan waktu yang nyaris identik, menimbulkan pertanyaan publik soal objektivitas dan urgensi pemilihan narasumber.
Akuntabilitas Anggaran
Imam menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran—mulai dari dasar hukum kegiatan, penetapan narasumber, hingga output yang terukur bagi masyarakat.
“Jika tidak ada indikator manfaat yang jelas dan evaluasi kinerja, ini rawan dikualifikasikan sebagai pemborosan atau penyimpangan administrasi,” ujarnya.
Asas Netralitas Pelayanan Publik
Administrasi kependudukan menyangkut hak sipil warga negara. Karena itu, setiap program sosialisasi harus mengedepankan asas netral, non-diskriminatif, dan profesional, bukan kepentingan kelompok.
Peringatan Yuridis
Imam mengingatkan bahwa praktik yang mengaburkan batas antara pelayanan publik dan kepentingan politik berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta prinsip good governance. Jika ditemukan pelanggaran prosedural atau etik, pengawasan internal dan eksternal—termasuk Inspektorat dan DPRD—wajib bertindak.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang mencederai kepercayaan publik. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau anggaran, jalur hukum dan pengawasan harus dibuka,” pungkasnya.
Tuntutan Transparansi
Masyarakat sipil didorong untuk meminta:
Dokumen dasar hukum dan DPA kegiatan;
Mekanisme penetapan narasumber;
Laporan hasil dan evaluasi manfaat;
Publikasi biaya dan pertanggungjawaban kegiatan.
Kesimpulan Sosialisasi Disdukcapil sejatinya adalah instrumen pelayanan, bukan panggung. Tanpa transparansi dan netralitas, kegiatan semacam ini berisiko menurunkan kepercayaan publik dan membuka pintu persoalan hukum di kemudian hari.
(Red/MF)
Editor:Sofid











