SELEKSI DIRUT TIRTA MULIA DIDUGA ‘DIATUR’: UKK DI UNDIP HANYA SANDIWARA, KANDIDAT MUNDUR!
RABN.CO.ID, SEMARANG – 27 Maret 2026 — Skandal seleksi Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia mulai terkuak. Di tengah pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di Universitas Diponegoro, satu dari enam kandidat resmi memilih mundur, diduga karena telah mengetahui hasil seleksi sejak awal.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses UKK hanyalah formalitas belaka, sementara sosok yang akan ditetapkan sebagai pemenang telah “dikunci” jauh sebelum tahapan berlangsung.
“Untuk apa ikut seleksi kalau pemenangnya sudah ditentukan?” ungkap sumber internal.
Kabar ini langsung mengguncang publik, karena mengindikasikan adanya rekayasa sistematis dalam seleksi jabatan strategis BUMD.
“INI BUKAN LAGI CACAT, INI KEJAHATAN TERSTRUKTUR”
Praktisi hukum Imam Subiyanto melontarkan kritik keras. Ia menyebut, jika dugaan tersebut benar, maka seleksi ini bukan sekadar cacat prosedur—melainkan indikasi kejahatan kekuasaan yang terorganisir.
“Kalau pemenang sudah ditentukan sebelum UKK, maka seluruh proses itu adalah sandiwara. Ini bukan lagi pelanggaran etik—ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk:
“perampasan hak peserta seleksi”
“pembohongan publik secara terbuka”
dan “pembusukan sistem merit di tubuh BUMD”
BAU TIPIKOR MULAI TERCIUM
Lebih jauh, Dr. Imam menilai, praktik semacam ini tidak berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi telah masuk wilayah hukum pidana.
“Jika ada pengondisian pemenang, maka patut diduga ada konflik kepentingan, bahkan potensi suap atau gratifikasi. Ini sudah masuk radar tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, pola seperti ini biasanya melibatkan:
intervensi kekuasaan
pengaturan hasil seleksi
serta kemungkinan “transaksi jabatan”
UKK JANGAN DIJADIKAN PANGGUNG SANDIWARA
Ia juga menyoroti penggunaan institusi akademik seperti Universitas Diponegoro dalam proses tersebut.
“Jangan sampai lembaga akademik diperalat untuk melegitimasi keputusan yang sudah disetting. UKK harusnya jadi instrumen objektif, bukan panggung sandiwara,” kecamnya.
BOM WAKTU: GUGATAN DAN LAPORAN PIDANA MENGANCAM
Dr. Imam memperingatkan bahwa jika dugaan ini tidak dibuka secara transparan, maka konsekuensi hukumnya akan serius:
Gugatan ke PTUN atas cacat prosedur dan substansi
Laporan ke aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan
Pengaduan ke Ombudsman RI terkait maladministrasi berat
“Ini bom waktu. Kalau dibiarkan, bukan hanya seleksi yang runtuh, tapi legitimasi kekuasaan ikut runtuh,” tandasnya.
PESAN KERAS: JABATAN PUBLIK BUKAN BARANG DAGANGAN
Menutup pernyataannya, Dr. Imam menegaskan satu hal:
“Jabatan Direktur BUMD bukan barang dagangan yang bisa dibagi-bagi. Kalau negara kalah oleh skenario, maka hukum harus maju untuk membongkarnya.”
KESIMPULAN: PUBLIK MENUNTUT—SIAPA ‘PENGANTEN’ YANG SUDAH DISETEL?
Mundurnya kandidat bukan sekadar peristiwa biasa, tetapi indikasi kuat bahwa ada yang tidak beres sejak awal.
Kini publik menunggu:
siapa yang sebenarnya “dipersiapkan”
siapa yang bermain di balik layar
dan sejauh mana hukum berani membongkar skandal ini
Jika tidak diusut, maka satu pesan akan tertanam kuat:
Seleksi publik bukan lagi soal kompetensi—tetapi soal siapa yang sudah “diatur”.
(Red/Frj)
Editor:Sofid











