APBD Pemalang Diguncang Sorotan: Paket 7 Diduga Mandek Usai Kontrak, Bayang-Bayang Orang Dekat Kekuasaan Mencuat
RABN.CO.ID, PEMALANG – 29 Maret 2026 Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Paket 7 di Kabupaten Pemalang meledak ke ruang sorotan publik setelah muncul informasi bahwa kontrak pekerjaan itu diduga sudah ditandatangani sejak 12 Februari 2026, namun sampai akhir Maret belum tampak pelaksanaan fisik di lapangan.
Di tengah situasi itu, beredar pula isu yang lebih sensitif: proyek tersebut disebut-sebut tidak lepas dari bayang-bayang orang dekat kekuasaan. Meski kabar tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi, kemunculannya telah memantik pertanyaan keras di tengah publik: mengapa proyek yang diduga sudah berkontrak justru belum berjalan?
Tangkapan layar laman SPSE yang beredar menunjukkan paket “Rekonstruksi Ruas Jalan Paket 7” tercantum dalam daftar tender Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.
Namun, pada tampilan itu juga terlihat keterangan “Nilai Kontrak: Nilai Kontrak belum dibuat.” Situasi ini justru memperbesar tanda tanya. Di satu sisi beredar informasi bahwa kontrak sudah diteken, di sisi lain tampilan administrasi elektronik memperlihatkan data kontrak belum tercatat.
Kondisi itu dinilai tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Sebab, proyek jalan bukan sekadar urusan dokumen, melainkan menyangkut kebutuhan riil masyarakat dan penggunaan uang rakyat.
Ketika proyek diduga sudah masuk tahap kontrak namun tak kunjung bergerak, maka yang runtuh bukan hanya jadwal pekerjaan, tetapi juga kepercayaan publik.
Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menyatakan, apabila informasi tersebut benar, maka persoalannya sudah masuk wilayah yang sangat serius.
“Kalau benar kontrak sudah diteken sejak pertengahan Februari 2026 tetapi sampai sekarang pekerjaan belum juga dijalankan, maka ini bukan lagi soal kelalaian biasa. Ini alarm bahaya tata kelola anggaran daerah. Uang rakyat tidak boleh terikat di atas kertas, sementara realisasi di lapangan nihil,” tegas Imam.
Ia menilai, setiap proyek yang bersumber dari APBD wajib dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pelaksanaan.
Karena itu, keterlambatan tanpa penjelasan terbuka hanya akan memperbesar dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik proyek tersebut.
“Pengadaan barang dan jasa tidak boleh berubah menjadi ruang gelap kekuasaan. Tidak boleh ada kesan bahwa proyek rakyat ditahan, diatur, atau digerakkan oleh kepentingan di luar mekanisme hukum dan administrasi yang sah.Kalau ada bayang-bayang titipan, intervensi, atau permainan kedekatan, itu harus dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.
Imam juga menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh berlindung di balik sikap diam ketika rumor dan kegaduhan sudah telanjur menyebar luas.
“Diam di tengah sorotan seperti ini bukan sikap netral. Diam justru memperbesar kecurigaan rakyat.Pemerintah daerah, PPK, pokja pengadaan, dan pihak penyedia harus bicara terbuka: status kontraknya apa, kenapa pekerjaan belum jalan, dan siapa yang harus bertanggung jawab. APBD tidak boleh dikelola dalam gelap,” katanya.
Menurutnya, bila benar proyek sudah berkontrak namun belum dilaksanakan tanpa alasan yang sah dan terbuka, maka pengawasan internal maupun eksternal harus segera bergerak. Ia mendorong Inspektorat, APIP, dan bila diperlukan aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh mata rantai proses, mulai dari tender, penetapan pemenang, penandatanganan kontrak, hingga alasan keterlambatan pelaksanaan.
“Kalau proyek rakyat diduga mandek setelah kontrak diteken, maka itu wajib diaudit. Kalau ada unsur penyimpangan, harus diusut. Jangan sampai APBD dipermainkan, sementara rakyat hanya disuguhi kabar simpang siur dan proyek yang tak kunjung jalan,” tandasnya.
Kini, sorotan publik tidak lagi berhenti pada soal satu paket pekerjaan.
Kasus Paket 7 telah menjelma menjadi ujian besar bagi integritas tata kelola proyek di daerah. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya pembangunan jalan, melainkan wibawa administrasi negara dan kejujuran pengelolaan anggaran publik.
(Red/Frj)
Editor:Sofid











