Presiden Prabowo Tegaskan : Pencabutan IUP dan WIUP bagi Pelaku Tambang Bermasalah
RABN.CO.ID, SEMARANG – 10 April 2026 — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata ulang tata kelola sektor pertambangan nasional melalui langkah tegas terhadap aktivitas tambang yang melanggar hukum dan merusak lingkungan. Dalam pernyataan resmi , Presiden memastikan negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal maupun perusahaan pemegang izin yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus memperkuat kepastian hukum di sektor mineral dan batu bara. Presiden menegaskan bahwa izin usaha pertambangan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan mandat negara yang harus dijalankan dengan tanggung jawab hukum, sosial, dan lingkungan.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran. Jika ditemukan aktivitas tambang yang merusak lingkungan atau melanggar ketentuan, izin usaha harus dicabut. TNI dan Polri jangan diam. Penegakan hukum harus berjalan,” tegas Presiden Prabowo dalam arahan kepada kementerian dan aparat penegak hukum.

Pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai landasan utama pengawasan dan penindakan. Regulasi turunan Undang-Undang Minerba tersebut mengatur secara komprehensif tata kelola pertambangan, mulai dari perizinan berusaha, pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), peningkatan nilai tambah mineral, hingga kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan penambangan, termasuk galian C atau pertambangan batuan, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dilengkapi persyaratan administratif, teknis, lingkungan melalui AMDAL atau UKL-UPL, serta kemampuan finansial yang memadai.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Presiden menekankan bahwa praktik pertambangan ilegal selama ini menjadi salah satu penyebab kerusakan ekosistem hutan, pencemaran lingkungan, serta kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan. Oleh karena itu, pemerintah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan aktif di Indonesia.
Evaluasi akan dilakukan secara terpadu oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah.
Pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, pelaksanaan reklamasi pascatambang, pembayaran kewajiban penerimaan negara, serta dampak sosial terhadap masyarakat sekitar wilayah operasi.
Istana Negara menegaskan bahwa pencabutan Izin Usaha Perdagangan (IUP) maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bukan langkah yang ditujukan untuk menghambat investasi.
Sebaliknya, kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa investasi di sektor pertambangan berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepastian hukum, menurut Presiden, hanya dapat terwujud apabila pelanggaran ditindak secara konsisten tanpa pengecualian.
Selain pendekatan penegakan hukum, Presiden juga menginstruksikan penyusunan skema pembinaan bagi pertambangan rakyat agar dapat beroperasi secara legal, aman, dan ramah lingkungan.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi praktik tambang liar sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih tertata bagi masyarakat lokal.
Kebijakan penertiban tambang menjadi bagian dari visi besar pemerintah dalam menempatkan pengelolaan sumber daya alam sebagai instrumen kesejahteraan nasional. Presiden menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan maupun masa depan generasi mendatang.
Dengan pengawasan yang diperketat serta evaluasi izin secara menyeluruh, pemerintah berharap sektor pertambangan nasional dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang. Negara, menurut Presiden, harus hadir memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara bertanggung jawab demi kepentingan rakyat dan keberlanjutan bangsa.
(Red/Frj)
Editor:Sofid











