News

Kasus Dugaan Blackout PLN Naik Penyidikan, Presiden Beri Atensi Penuh

×

Kasus Dugaan Blackout PLN Naik Penyidikan, Presiden Beri Atensi Penuh

Sebarkan artikel ini

Kasus Dugaan Blackout PLN Naik Penyidikan, Presiden Beri Atensi Penuh

RABN.CO.ID, JAKARTA – Penanganan dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN memasuki babak baru. Kepolisian Republik Indonesia melalui Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026, setelah ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.(9/7/2026)

Kasus ini menjadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia mengingat dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional dan berdampak pada pasokan listrik di sejumlah wilayah. Pemerintah menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri demi menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga keberlangsungan penyediaan energi nasional.

Dalam proses penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. Modus yang tengah didalami antara lain dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta penyimpangan dalam pembayaran atau kontrak yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dugaan praktik tersebut diyakini berkontribusi terhadap terganggunya pasokan energi primer bagi pembangkit listrik, yang kemudian berdampak pada peristiwa blackout di sejumlah wilayah, termasuk sebagian kawasan Sumatra. Nilai indikasi kerugian negara maupun dampak terhadap perekonomian diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, meski angka tersebut masih merupakan estimasi awal berdasarkan hasil audit investigatif.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara tegas, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat tata kelola sektor energi nasional guna menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *