News

Kursi Ketua PKK Pemkab Pemalang di Tengah Badai OTT, Publik Desak Gubernur Tegas Nonaktifkan NFM

×

Kursi Ketua PKK Pemkab Pemalang di Tengah Badai OTT, Publik Desak Gubernur Tegas Nonaktifkan NFM

Sebarkan artikel ini

Kursi Ketua PKK Pemkab Pemalang di Tengah Badai OTT, Publik Desak Gubernur Tegas Nonaktifkan NFM

RABN.CO.ID, SEMARANG – Ketika kursi bupati kosong karena proses hukum, publik tentu tidak berharap seluruh kursi yang berkaitan dengan kekuasaan ikut menikmati status quo. Termasuk kursi Ketua Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) Kabupaten Pemalang yang masih dikaitkan dengan NFM, istri Bupati Pemalang nonaktif AWI. Kamis (13/8/2026)

Publik kini mendesak Gubernur Jawa Tengah mengambil langkah tegas dan segera memastikan penataan posisi NFM sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini bukan soal menghukum istri karena perkara suami. Bukan pula soal menghakimi sebelum pengadilan berbicara. Tetapi ketika pemerintahan sudah berpindah kendali kepada pejabat yang menjalankan tugas kepala daerah, mengapa struktur pendamping kepemimpinan masih dibiarkan menggantung?

Merujuk Permendagri Nomor 36 Tahun 2020, posisi Ketua TP PKK kabupaten/kota memiliki keterkaitan dengan kepala daerah yang sedang menjabat. Karena itu, ketika kepala daerah nonaktif dan pemerintahan dijalankan oleh Plt atau Pj, mekanisme kepengurusan TP PKK semestinya mendapat penyesuaian sesuai aturan dan kewenangan.

Di sinilah ketegasan Gubernur diuji.

Sebab publik tidak membutuhkan tafsir yang berputar-putar.
Publik membutuhkan kepastian: siapa yang berwenang, siapa yang menjalankan fungsi, dan atas dasar hukum apa?

NFM tentu tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Tetapi jabatan organisasi publik bukan hak kepemilikan pribadi yang otomatis bertahan hanya karena hubungan perkawinan.

PKK adalah organisasi untuk masyarakat. Bukan ruang untuk mempertahankan bayang-bayang kekuasaan ketika kekuasaan itu sendiri sedang diperiksa aparat penegak hukum.

Karena itu, publik meminta Gubernur Jawa Tengah tidak menunggu polemik menjadi lebih panjang. Bila secara hukum dan administratif memungkinkan, segera lakukan penataan atau penonaktifan NFM dari posisi Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang, agar organisasi tetap netral, efektif, dan tidak terseret pusaran perkara.

Pesannya sederhana: ketika pemerintahan berubah, tata kelola juga harus berani berubah.Jangan sampai rakyat melihat pemerintah begitu sigap mengurus kursi ketika hendak diduduki, tetapi mendadak sangat hati-hati ketika kursi itu seharusnya ditata ulang.

Di tengah badai OTT KPK, yang dibutuhkan Pemalang bukan sekadar pergantian wajah. Yang dibutuhkan adalah keberanian memutus bayang-bayang kekuasaan.

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *