News

Agus Winarno SH, Pemkot Tasik Harus Permudah Penerbitan SLHS Untuk SPPG

×

Agus Winarno SH, Pemkot Tasik Harus Permudah Penerbitan SLHS Untuk SPPG

Sebarkan artikel ini

ada apa dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya, inikan program unggulan bapak presiden Prabowo Subianto

RABN.CO.ID, KOTA TASIK – Merujuk pada surat edaran dari kementerian Dalam Negeri tanggal 3 Desember 2025 tentang Pelaksanaan Kordinasi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) Agus Winarno SH Tokoh Masyarakat Kota Tasikmalaya menegaskan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya harus memberikan kemudahan terkait pengurusan Ijin.

‎”Dalam surat edaran kementerian Dalam Negeri sudah di perintahkan kepada semua pemerintah Daerah harus mempercepat proses penerbitan sertifikat laik Higiene sanitasi ( SLHS ) ketika SPPG sudah melakukan permohonan dengan melengkapi semua persaratan yang di butuhkan,” tegas Agus Winarno SH.

‎Melihat dari kegelisahan Satua Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya, masih banyak yang belum memiliki SLHS, sedangkan dokumen yang di saratkan sudah di penuhi namun pemerintah Kota Tasikmalaya masih belum mampu menerbitkan SLHS, padahal sangat jelas perintah kementerian dalam negeri melalui surat edaran, pemerintah Kota/Kabupaten wajib mempercepat proses penerbitan SLHS melalui Dinas kesehatan atau Dinas yang di tunjuk.

‎”Jika Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya sudah mampu mempercepat penerbitan SLHS, kenapa Pemerintah Kota Tasikmalaya sampai kini masih belum bisa mempercepat proses penerbitan SLHS, ada apa dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya, inikan program unggulan bapak presiden Prabowo Subianto untuk rakyat Indonesia, jangan sampai pemerintah Kota Tasikmalaya dikatakan tidak mendukung program Bapak Presiden,”terangnya.

‎Dalam hal ini saya menghimbau kepada pemerintah Kota Tasikmalaya agar segera mempercepat proses penerbitan SLHS, dengan demikian kegelisahan SPPG yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya bisa terobati, perlu di ketahui SLHS menjadi bagian dari dokumen persaratan yang sangat penting untuk kelangsungan proses pelaksanaan pemenuhan Gizi untuk rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *