AKROBAT KEKUASAAN: Seleksi Sekda Pemalang Wajib Dievaluasi Total Jika Tiga Calon Tidak Memenuhi Syarat Normatif Jabatan
RABN.CO.ID, PEMALANG – 1 April 2026, Polemik seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Persoalan ini telah berkembang menjadi isu serius tata kelola pemerintahan, terutama apabila benar bahwa tiga nama calon yang diumumkan dalam hasil akhir seleksi belum memenuhi syarat normatif masa jabatan sebagaimana ditentukan dalam regulasi manajemen aparatur sipil negara. Hasil akhir seleksi terbuka Sekda Pemalang sendiri memang telah diumumkan secara resmi pada 4 Maret 2026.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, jabatan Sekretaris Daerah bukanlah jabatan biasa. Sekda merupakan poros utama birokrasi daerah, pengendali koordinasi perangkat daerah, sekaligus simpul strategis dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan. Karena itu, setiap proses pengisiannya wajib tunduk secara ketat pada prinsip legalitas, merit system, profesionalitas, dan kepastian hukum. Jika syarat normatif diabaikan, maka yang cacat bukan hanya hasil seleksi, melainkan legitimasi hukum dari keseluruhan proses itu sendiri.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan manajemen PNS, pengangkatan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mensyaratkan, antara lain, pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait paling kurang 5 tahun secara kumulatif, serta sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.
Ketentuan ini termuat dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 yang mengubah PP Nomor 11 Tahun 2017.
Oleh karena itu, apabila benar terdapat calon yang secara riwayat jabatan sebelumnya belum memenuhi ambang batas normatif tersebut, maka persoalannya tidak bisa disederhanakan hanya sebagai “perbedaan tafsir administratif”. Dalam hukum, syarat jabatan adalah ukuran objektif. Ia bukan kosmetik birokrasi, bukan pula formalitas yang bisa dilenturkan untuk menyesuaikan kepentingan tertentu.
Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, praktisi hukum, menegaskan:
“Kalau benar tiga calon Sekda itu belum memenuhi syarat normatif masa jabatan sebelumnya, maka meloloskan mereka bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi bentuk kecerobohan serius dalam penerapan hukum administrasi. Jabatan Sekda tidak boleh diperlakukan seperti ruang kompromi politik.”
Ia menambahkan:
“Hukum harus menjadi pagar, bukan karpet merah untuk kepentingan tertentu. Kalau syarat normatif belum terpenuhi tetapi proses tetap dipaksakan berjalan, maka publik berhak curiga bahwa seleksi ini bukan lagi arena meritokrasi, melainkan arena akrobat kekuasaan.”
Menurut pandangan kami, terdapat setidaknya tiga persoalan mendasar yang wajib dijawab secara terbuka oleh panitia seleksi dan pihak-pihak yang berwenang.
Pertama, harus dibuka secara terang benderang dasar verifikasi administrasi terhadap masing-masing kandidat. Publik berhak mengetahui riwayat jabatan apa yang dipakai untuk menyatakan syarat telah terpenuhi.
Kedua, apabila terdapat ketidaksesuaian antara fakta riwayat jabatan dan syarat normatif yang ditetapkan undang-undang serta peraturan pemerintah, maka hasil seleksi wajib dievaluasi total. Tidak boleh ada pembiaran terhadap proses yang berpotensi cacat hukum sejak awal.
Ketiga, pemerintah daerah wajib menjelaskan kepada publik secara jujur apakah keterlambatan dan mandeknya proses penetapan Sekda berkaitan dengan persoalan legalitas syarat calon. Sebab, ketika proses seleksi sudah selesai tetapi keputusan final tidak kunjung ditetapkan, maka timbul kesan kuat bahwa ada masalah mendasar yang sejak awal tidak diselesaikan secara benar. Artikel yang lebih awal mengkritik seleksi ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan bahaya menjadikan hukum sekadar ornamen dalam panggung birokrasi.
Secara prinsip, tindakan meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat normatif berpotensi bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Jika proses seperti ini dibiarkan, maka yang dirusak bukan hanya satu tahapan seleksi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap seluruh bangunan merit system ASN.
Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, kembali menegaskan:
“Jangan bungkus persoalan hukum dengan bahasa birokrasi yang halus. Kalau syarat belum terpenuhi lalu calon tetap diloloskan, itu bukan prestasi seleksi. Itu justru preseden buruk yang memperlihatkan betapa rapuhnya komitmen terhadap negara hukum.”
“Pemalang tidak boleh memberi contoh bahwa jabatan strategis bisa diproses di atas fondasi yang dipersoalkan publik. Kalau ada cacat, akui. Kalau ada pelanggaran, perbaiki. Jangan justru dipelihara dengan diam.”
(Red/Frj)
Editor:Sofid











