News

Alih Fungsi Lahan Pertanian Ancam Ketahanan Pangan Nasional

×

Alih Fungsi Lahan Pertanian Ancam Ketahanan Pangan Nasional

Sebarkan artikel ini

Presiden Prabowo Subianto terus menunjukan komitmen kuat dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional

RABN.CO.ID, JATENG – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukan komitmen kuat dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional, program ketahanan pangan mencakup perluasan lahan pertanian.

Fenomena yang berkembang luas di daerah, alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian terus terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. Kondisi ini mengundang keprihatinan karena berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional dan mengancam masa depan petani lokal.(18/6/2025)

Dalam beberapa tahun terakhir, lahan pertanian produktif di sejumlah kecamatan mulai berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, industri,
bahkan tempat wisata.

Alasan utamanya adalah nilai ekonomi lahan yang lebih tinggi jika digunakan untuk sektor non-pertanian, serta kurangnya perlindungan hukum terhadap lahan pertanian berkelanjutan.

Dampak dari semua itu.

Menteri Pertanian Republik Indonesia ( Mentan – RI ),menerbitkan Surat Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 Tanggal 16 Mei 2025 adalah surat edaran yang di tujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Surat ini berisi penegasan larangan alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non pertanian.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. LP2B adalah lahan yang di tetapkan untuk di lindungi dan dikembangkan secara konsisten dalam menghasilkan pangan pokok menurut Kementerian Pertanian.

Surat tersebut juga menekankan pentingnya kepala daerah untuk segera menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai Lahan Pertanian di wilayahnya masing-masing

Intinya surat ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi dan memastikan keberlanjutan sektor pertanian.

Alih fungsi ini berdampak langsung pada menurunnya jumlah produksi pangan lokal, meningkatnya harga kebutuhan pokok, dan semakin sempitnya lapangan kerja di sektor pertanian.

Petani kecil pun semakin terpinggirkan karena kehilangan lahan garapan.

Pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan langkah konkret, seperti penegakan aturan tata ruang , serta revitalisasi sektor pertanian agar tetap menarik bagi generasi muda.

Kalau tren ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kita akan bergantung penuh pada impor pangan. Ini tentu mengancam kedaulatan pangan kita.

Alih fungsi lahan pertanian bukan hanya isu lokal, tapi sudah menjadi tantangan nasional yang harus segera ditangani secara serius, terintegrasi, dan berkelanjutan.(Redf)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *