News

Analisis Hukum Tentang Marwah Di Pengadilan

×

Analisis Hukum Tentang Marwah Di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

RABN.CO.ID, JAKARTA – DeFinisi Marwah dalam Konteks Hukum, marwah merujuk pada kehormatan, martabat, atau harga diri seseorang. Dalam konteks hukum, marwah berkaitan dengan bagaimana seseorang diperlakukan secara adil dan terhormat di hadapan hukum serta bagaimana sistem peradilan menjaga integritas, objektivitas, dan kepercayaan publik.

. Perlindungan Marwah dalam Proses Peradilan, Beberapa prinsip hukum yang menjamin perlindungan marwah di pengadilan antara lain:

Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality before the Law): Setiap orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik, harus diperlakukan sama di depan hukum.

Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya di pengadilan. Ini menjaga marwah seseorang dari stigma sosial sebelum ada keputusan hukum yang final.

Asas Keadilan dan Kepastian Hukum: Putusan pengadilan harus didasarkan pada bukti yang sah dan prosedur hukum yang benar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

. Pelanggaran Marwah di Pengadilan
Pelanggaran terhadap marwah bisa terjadi dalam beberapa bentuk, seperti:

Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik di Persidangan: Jika dalam proses pengadilan ada pihak yang dengan sengaja mencemarkan nama baik seseorang tanpa dasar hukum yang jelas, ini bisa menjadi dasar untuk gugatan hukum terpisah.

Proses Hukum yang Tidak Adil atau Bias: Misalnya, jika hakim, jaksa, atau pengacara menunjukkan sikap diskriminatif atau tidak profesional yang merendahkan martabat pihak yang terlibat dalam perkara.
Media Trial: Penyebaran informasi secara berlebihan oleh media yang membentuk opini publik sebelum proses hukum selesai juga bisa merusak marwah seseorang.

. Perlindungan Hukum atas Marwah
Undang-undang di Indonesia memberikan perlindungan terhadap marwah seseorang, seperti:

KUHP Pasal 310-311 tentang Pencemaran Nama Baik: Memberikan sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja merusak reputasi seseorang melalui fitnah atau tuduhan palsu.

UU ITE Pasal 27 ayat (3): Mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kode Etik Profesi Hukum: Hakim, jaksa, dan advokat terikat pada kode etik untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara.

. Upaya Hukum jika Marwah Tercemar di Pengadilan
Jika seseorang merasa marwahnya tercemar selama proses hukum, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

Pengaduan ke Komisi Yudisial (KY): Untuk pelanggaran etik oleh hakim.
Pengaduan ke Dewan Kehormatan Profesi: Untuk advokat atau jaksa yang melanggar kode etik.

Gugatan Perdata atas Pencemaran Nama Baik: Untuk menuntut ganti rugi atas kerugian inmateriil.

Laporan Pidana: Jika ada unsur tindak pidana seperti fitnah atau pencemaran nama baik.

Kesimpulan:
Marwah seseorang di pengadilan adalah bagian penting dari prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Sistem peradilan yang baik harus memastikan semua pihak diperlakukan dengan adil dan terhormat. Jika terjadi pelanggaran terhadap marwah seseorang, terdapat berbagai mekanisme hukum untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *