ART Jadi Direktur RNB, Proyek Miliaran Mengalir: Drama Perusahaan “Keluarga” di Balik Kekuasaan Bupati Pekalongan
RABN.CO.ID, JAKARTA – 7 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, FAR. Dalam proses penyelidikan,(6/2) penyidik menemukan adanya perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang diduga dibentuk untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dengan nilai mencapai Rp46 miliar.
Hal yang menjadi sorotan publik adalah penunjukan R B, yang disebut sebagai asisten rumah tangga (ART) milik FAR, sebagai direktur perusahaan tersebut.
Penempatan ART sebagai pimpinan perusahaan itu dinilai menjadi bagian dari skema yang diduga dirancang untuk menyamarkan kepemilikan dan kendali perusahaan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, RB memang diketahui bekerja sebagai ART di rumah FAR Meski demikian, dalam dokumen resmi perusahaan ia tercatat sebagai direktur PT Raja Nusantara Berjaya.
“Kalau informasi terakhir yang kami dapat, dia disebut sebagai ART dari FAR . Itu informasi yang kami peroleh dari proses penyidikan,” ujar Asep
KPK mengungkap bahwa PT Raja Nusantara Berjaya awalnya dibentuk oleh FAR bersama suaminya, yang juga merupakan anggota DPR RI. Dalam struktur awal perusahaan tersebut, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Muhammad Sabiq Ashraff, anak FAR yang juga anggota DPRD Pekalongan, semula menjabat sebagai direktur.
Sementara itu, FAR diduga bertindak sebagai beneficial owner, yaitu pihak yang secara tidak langsung mengendalikan perusahaan meskipun tidak tercantum secara formal dalam struktur kepengurusan.
Namun dalam perkembangannya, posisi direktur perusahaan yang sebelumnya dijabat oleh MSA suami FAR kemudian digantikan oleh RB.
Menurut KPK, perubahan struktur ini sempat menyulitkan penyidik dalam menelusuri kepemilikan dan kendali perusahaan tersebut.
Asep Guntur menjelaskan bahwa tim penyidik akhirnya berhasil mengungkap keterkaitan perusahaan keluarga tersebut melalui penelusuran dokumen resmi perusahaan, termasuk dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Beruntung kami bisa menelusuri dokumen perusahaan dan dokumen AHU. Karena sejak awal perusahaan ini dibentuk oleh ASH bersama putranya. Kalau tidak ditelusuri secara mendalam, mungkin akan sulit mengetahui sebenarnya perusahaan ini milik siapa,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga menemukan bahwa di dalam perusahaan tersebut terdapat sejumlah pihak yang diduga berasal dari tim sukses FAR. Perusahaan itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk memperoleh berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam praktiknya, FAR diduga memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam proses pengadaan proyek.
Dari hasil penelusuran sementara, perusahaan tersebut diketahui telah memperoleh proyek pemerintah dengan total nilai sekitar Rp46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026. Dana yang diperoleh dari proyek-proyek tersebut diduga kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Secara rinci, pada tahun 2025, PT Raja Nusantara Berjaya tercatat mendapatkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, serta proyek di tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Atas dugaan perbuatannya, FAR dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami aliran dana proyek, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin berkaitan dengan penggunaan dan perputaran dana dari proyek-proyek tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan dugaan praktik konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah. KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik serta mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
(Red/MF)
Editor:Sofid











