News

ASN Pemkab Pemalang Resah Adanya Pemotongan Tukin

×

ASN Pemkab Pemalang Resah Adanya Pemotongan Tukin

Sebarkan artikel ini

PEMOTONGAN TUKIN ASN PEMKAB PEMALANG RESAH,BERPOTENSI PUNGLI DAN MAL ADMINISTRASI

RABN.CO.ID, PEMALANG JATENG – Menurut Praktisi Hukum Dr(C) Imam Subiyanto,S.H, M.H.CPM Kepala BPKAD Bisa Dimintai Pertanggungjawaban.
Pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Pemalang, Aji Harjono, soal “penurunan” Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN sebesar 5 hingga 10 persen menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum.

Pasalnya, meski diklaim bukan pemotongan, namun secara hukum tindakan tersebut tetap merupakan pengurangan penghasilan aparatur negara yang wajib tunduk pada aturan formal dan asas hukum administrasi negara.

Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, praktisi hukum menilai bahwa pengurangan Tukin tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pemberitahuan kepada ASN berpotensi melanggar:

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya:

Asas Kepastian Hukum

Asas Keterbukaan

Asas Akuntabilitas

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika dana hasil pengurangan tidak disetor ke kas daerah dan digunakan di luar prosedur resmi.

Pasal 368 dan Pasal 423 KUHP, yang mengatur soal pemerasan dan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik.

“Tidak bisa hanya dikatakan ‘ini bukan pemotongan, tapi penurunan’. Secara hukum, istilah itu tidak relevan. Yang relevan adalah apakah dasar hukumnya sah, dan apakah prosedurnya sesuai aturan keuangan daerah,” tegas Imam.Minggu (18/5/2025).

Bisa Masuk Kategori Pungli

Imam menegaskan, bila pengurangan tersebut dilakukan sepihak, tidak diatur dalam peraturan bupati atau keputusan resmi kepala daerah, dan tidak transparan, maka tindakan tersebut berpotensi pungutan liar (pungli) sebagaimana didefinisikan dalam:

Pasal 1 angka 1 Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Putusan MA No. 419 K/Pid.Sus/2012 yang menyatakan pungutan tanpa dasar hukum sah adalah tindak pidana.

“Jika dipotong tanpa SK, tanpa sosialisasi, tanpa persetujuan DPRD, dan dana tak masuk kas daerah, maka itu murni pungli. Bahkan bisa naik ke level Tipikor bila ada kerugian negara,” tambahnya.

Sanksi Administratif dan Pidana
Selain berpotensi masuk ranah pidana, tindakan tersebut juga melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pengurangan penghasilan ASN tanpa penjelasan dan prosedur yang transparan termasuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

ASN berhak menuntut:

Klarifikasi resmi dari BPKAD dan Bupati.

Audit investigatif oleh Inspektorat Daerah atau BPK.

Mengajukan pengaduan ke Ombudsman.

Menuntut hak secara administratif atau bahkan gugatan class action jika diperlukan.

“Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pemotongan penghasilan ASN tanpa dasar peraturan. Kepala BPKAD sebagai pejabat pembuat kebijakan teknis keuangan bisa dimintai pertanggungjawaban baik secara administratif maupun pidana,” tandasnya.

Tuntutan transparansi
sejumlah ASN yang tak ingin disebutkan namanya mengaku resah karena pemotongan dilakukan tanpa ada sosialisasi. Mereka hanya mendapati angka Tukin yang tiba-tiba lebih kecil dari biasanya tanpa keterangan resmi.

“Kalau ada kebijakan penyesuaian Tukin karena kondisi keuangan daerah, sampaikan secara terbuka. Ini negara hukum, bukan lembaga pribadi,”kata salah satu ASN kepada media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Pemalang terkait legalitas kebijakan penyesuaian Tukin tersebut.(redF-rk)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *