Aturan Negara Sudah Tegas: Instansi Pemerintah Bukan Lagi Bekerja Enam Hari, Hari Kerja Resmi Hanya Senin–Jumat
RABN.CO.ID, PEMALANG – Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan bahwa polemik soal pembatasan jadwal kerja instansi pemerintah seharusnya tidak lagi diperdebatkan. Negara telah menetapkan aturan yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa hari kerja instansi pemerintah adalah 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu Senin sampai dengan Jumat, dan berlaku bagi instansi pusat maupun instansi daerah. Regulasi itu juga masih tercatat berlaku dalam laman JDIH Kementerian PANRB.
Menurut Dr.(c) Imam Subiyanto, setelah lahirnya Perpres tersebut, pola kerja 6 hari bukan lagi norma umum di lingkungan pemerintahan. Karena itu, bila masih ada praktik kerja sampai Sabtu yang diterapkan seolah-olah sebagai kebijakan biasa, maka hal itu patut dipersoalkan dasar hukumnya. “Negara sudah memberi garis batas yang terang. Hari kerja pemerintahan pada prinsipnya hanya Senin sampai Jumat. Di luar itu, harus ada alasan hukum yang sah, bukan sekadar kebiasaan lama, kenyamanan birokrasi, atau tafsir internal yang tidak punya landasan normatif,” tegasnya.(23/3/2026)
Dasar ini sejalan dengan penjelasan resmi Sekretariat Kabinet bahwa instansi yang sebelumnya menerapkan 6 hari kerja wajib menyesuaikan paling lama 1 tahun sejak 12 April 2023.
Ia menambahkan, pengecualian memang dimungkinkan, tetapi sangat terbatas, yakni hanya bagi unit kerja tertentu yang memberikan dukungan operasional dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat. Karena itu, tidak setiap instansi dapat berlindung di balik dalih “kebutuhan pelayanan” tanpa penetapan dan argumentasi administratif yang jelas. Pemerintah sendiri pada 2025 masih menegaskan bahwa pengaturan kerja ASN tetap berpedoman pada Perpres No. 21/2023, sementara pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.
Dr.(c) Imam Subiyanto menilai, jika ada instansi pemerintah yang tetap mempertahankan pola kerja 6 hari tanpa dasar pengecualian yang sah, maka persoalannya bukan lagi semata teknis kepegawaian, melainkan menyentuh tertib administrasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas kebijakan publik. “Jangan sampai birokrasi berjalan melawan aturan yang dibuat oleh negara sendiri. Kalau norma nasional sudah mengatur 5 hari kerja, maka setiap penyimpangan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Bila tidak, itu adalah bentuk ketidakpatuhan administratif yang dapat mencederai prinsip pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ketentuan umum hari kerja 5 hari dan jam kerja 37 jam 30 menit per minggu di luar istirahat memang telah dijelaskan secara resmi pemerintah.Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Penjelasan resmi pemerintah melalui Sekretariat Kabinet Republik Indonesia mengenai substansi Perpres No. 21 Tahun 2023.
Penegasan lanjutan dari Kementerian PANRB pada 2025 bahwa pengaturan kerja ASN tetap berpedoman pada Perpres No. 21 Tahun 2023.
Ia menegaskan, aturan kerja aparatur negara tidak boleh dijalankan dengan pola “selera kantor” atau “warisan kebiasaan masa lalu”.
Dalam negara hukum, disiplin birokrasi wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, seluruh instansi pemerintah yang masih mempraktikkan pola kerja di luar ketentuan umum Senin sampai Jumat harus segera membuka dasar hukumnya secara terang kepada publik, agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyelenggaraan pemerintahan yang abai terhadap aturan nasional. Fakta bahwa regulasi ini masih digunakan sebagai pedoman pemerintah hingga akhir 2025 memperkuat bahwa norma tersebut tetap menjadi rujukan resmi.
(Red/Frj)
Editor:Sofid











