News

Batas Jabatan Diterobos, Direksi Perumda Tirta Mulia Diduga Nekat Perpanjang Kekuasaan

×

Batas Jabatan Diterobos, Direksi Perumda Tirta Mulia Diduga Nekat Perpanjang Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

Batas Jabatan Diterobos, Direksi Perumda Tirta Mulia Diduga Nekat Perpanjang Kekuasaan

RABN.CO.ID, PEMALANG – Dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi negara mencuat di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia. Dua pejabat Direktur bidang dilaporkan tetap memaksakan diri mengajukan perpanjangan masa jabatan, meskipun telah menduduki posisi tersebut selama tiga periode berturut-turut.Selasa (17/3/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa jabatan kedua pejabat tersebut akan berakhir pada 11 April 2026. Namun, di tengah momentum seharusnya dilakukan regenerasi kepemimpinan, justru muncul langkah yang dinilai sebagai upaya mempertahankan kekuasaan di luar batas yang diatur hukum.

Diduga Langgar Regulasi
Langkah perpanjangan jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam Pasal 55 ayat (1) disebutkan secara tegas bahwa masa jabatan Direksi hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.Artinya, secara limitatif jabatan Direksi hanya dapat dipegang maksimal dua periode.

Dengan demikian, apabila pejabat yang sama telah menjabat selama tiga periode dan tetap mengajukan perpanjangan, maka secara hukum tidak memiliki dasar yang sah.

Indikasi Pengkondisian dan Tekanan

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa proses menuju perpanjangan jabatan telah mulai digerakkan sebelum masa jabatan berakhir. Bahkan, terdapat indikasi:
adanya komunikasi intensif dengan pihak tertentu di lingkungan pemerintah daerah,
upaya pengkondisian proses seleksi,
hingga dugaan lobi untuk mengamankan posisi.

Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, dinamika ini memunculkan kecurigaan publik bahwa proses tersebut tidak berjalan secara objektif dan transparan.

Sorotan Praktisi Hukum

Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto menilai bahwa upaya tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
“Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 sudah sangat jelas membatasi masa jabatan Direksi hanya dua periode. Jika masih dipaksakan hingga tiga periode, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
“Apabila perpanjangan tetap disahkan, maka keputusan tersebut berpotensi cacat hukum dan batal demi hukum. Bahkan sangat terbuka untuk diuji melalui gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“BUMD seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika jabatan dipertahankan melampaui batas, maka yang terjadi adalah pelanggengan kekuasaan, bukan penguatan kelembagaan,” ujarnya.

Ancaman terhadap Tata Kelola BUMD
Pengamat menilai, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan berdampak luas terhadap tata kelola BUMD, antara lain:
terhambatnya regenerasi kepemimpinan,
munculnya konflik kepentingan,
hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kondisi ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesionalitas pengelolaan perusahaan daerah.

Ujian bagi Pemerintah Daerah
Kini, sorotan publik tertuju pada pemerintah daerah sebagai pemegang kewenangan dalam pengangkatan Direksi.

Publik menanti sikap tegas: apakah pemerintah akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku, atau justru membiarkan pelanggaran hukum terjadi demi kepentingan tertentu.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di tingkat daerah. Jika pelanggaran terhadap aturan yang sudah jelas masih dapat ditoleransi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas jabatan, tetapi juga integritas hukum dan kepercayaan publik.

(Red/Frj)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *