News

Belanja Pegawai Tembus 40 Persen? Itu Alarm Keras Kegagalan Disiplin Fiskal, Bukan Boleh Dibiarkan Atas Nama Kebiasaan

×

Belanja Pegawai Tembus 40 Persen? Itu Alarm Keras Kegagalan Disiplin Fiskal, Bukan Boleh Dibiarkan Atas Nama Kebiasaan

Sebarkan artikel ini

Belanja Pegawai Tembus 40 Persen? Itu Alarm Keras Kegagalan Disiplin Fiskal, Bukan Boleh Dibiarkan Atas Nama Kebiasaan

RABN.CO.ID, PEMALANG – 1 April 2026, Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan bahwa ketentuan maksimal 30% belanja pegawai daerah dalam APBD bukan angka hiasan di atas kertas, melainkan perintah undang-undang yang wajib dipatuhi oleh setiap pemerintah daerah. UU No. 1 Tahun 2022 secara tegas membatasi belanja pegawai daerah paling tinggi 30% dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD. Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan bahwa komponen itu mencakup ASN, kepala daerah, dan anggota DPRD.

Menurut Imam Subiyanto, bila suatu daerah masih mempertahankan belanja pegawai di angka 40%, maka itu menandakan adanya kegagalan serius dalam desain anggaran, lemahnya keberpihakan pada pelayanan publik, dan buruknya disiplin fiskal. UU HKPD memang memberi masa penyesuaian 5 tahun sejak 5 Januari 2022, dan aturan teknisnya mengarahkan penyesuaian bertahap hingga paling lambat tahun anggaran 2027, tetapi masa transisi itu bukan cek kosong untuk terus melanggar.
“Kalau belanja pegawai membengkak melewati batas undang-undang, maka yang pertama kali terlihat adalah wajah APBD yang tidak sehat. Uang rakyat habis untuk menopang struktur birokrasi, sementara ruang fiskal untuk infrastruktur, pelayanan dasar, dan kebutuhan publik makin tercekik,” tegas Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. Ketentuan sanksinya pun jelas: daerah dapat dikenai penundaan dan/atau pemotongan TKD yang tidak ditentukan penggunaannya, yang dalam PMK No. 24 Tahun 2024 dijabarkan sebagai DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.

Ia menambahkan, publik tidak boleh disesatkan dengan narasi bahwa setiap pelampauan angka 30% otomatis adalah korupsi. Secara hukum pidana, itu belum otomatis Tipikor. Namun, bila pembengkakan tersebut lahir dari pengangkatan pegawai ilegal, pembayaran fiktif, tunjangan tanpa dasar hukum, atau penyalahgunaan jabatan, maka pintu masuk ke Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terbuka lebar.
“Jadi jangan bermain-main dengan istilah. Yang 40% itu pada tahap awal adalah pelanggaran disiplin fiskal yang serius. Tetapi kalau di baliknya ada rekayasa, permainan anggaran, atau penguntungan pihak tertentu, maka itu bukan lagi sekadar salah kelola — itu bisa berubah menjadi masalah pidana korupsi,” ujarnya.

Imam Subiyanto menegaskan, kepala daerah dan seluruh pemangku kebijakan anggaran semestinya menjadikan batas 30% itu sebagai garis merah. APBD tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk memelihara beban birokrasi yang berlebihan, apalagi jika akhirnya merampas ruang pembangunan dan pelayanan masyarakat. “Negara sudah memberi masa transisi. Kalau setelah itu masih juga dibiarkan, maka yang dipertontonkan bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi ketidakseriusan menjalankan amanat undang-undang,” pungkasnya.

(Red/Frj)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *