News

Bendahara Desa di Kebiri, Laporan Kedua ke Inspektorat, Warga Bongkar Dugaan Kongkalikong Pemdes

×

Bendahara Desa di Kebiri, Laporan Kedua ke Inspektorat, Warga Bongkar Dugaan Kongkalikong Pemdes

Sebarkan artikel ini

Bendahara Desa di Kebiri, Laporan Kedua ke Inspektorat, Warga Bongkar Dugaan Kongkalikong Pemdes

RABN.CO.ID, PEMALANG – Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari CV. Priyatama Sentosa di Desa Semingkir, Kabupaten Pemalang, kembali memanas.Sabty 20/9/2025).

Warga setempat menilai tidak ada transparansi dalam penggunaan dana sebesar Rp15 juta per bulan sejak Juni 2022, sehingga warga kembali melaporkan kasus ini ke Inspektorat pada Agustus 2025 Sllam.

Sejak awal, dana CSR tersebut diduga dialihkan kepada oknum perangkat desa dengan inisial IA, Pelaksana Tugas Sekretaris Desa (Plt Sekdes), atas perintah kepala desa.

Bendahara desa di kebiri, dalam sistem pemerintahan desa, pengelolaan keuangan tidak boleh dipisahkan hanya di tangan kepala desa,(Kades). Bendahara desa memiliki fungsi vital sebagai pengelola teknis keuangan sesuai regulasi ( Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa), bendahara desa ditunjuk oleh kades dari perangkat desa dan betugas,diantaranya menerima dan menyimpan uang desa.hal ini menunjukan Kadesnya rakus

Proses peralihan ini diklaim diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), meski sejumlah warga dan anggota BPD membantah adanya musyawarah desa terkait hal itu. Setiap penggunaan dana hanya dilaporkan kepada kepala desa tanpa ada laporan resmi kepada masyarakat.

Kondisi tersebut akhirnya menimbulkan keresahan. Pada Januari 2024, sejumlah warga yang dipelopori SM dan SW mulai menanyakan laporan penggunaan dana CSR yang selama tiga tahun tidak pernah dipublikasikan. Namun, pihak desa, termasuk IA (plt Sekdes) dan kepala desa, disebut enggan memberikan penjelasan dan konfirmasi ke warga.

Desakan warga membuat pihak pengelola memberikan laporan pertanggungjawaban seminggu kemudian. Akan tetapi, laporan tersebut justru menimbulkan lebih banyak tanda tanya.

Warga menilai terdapat banyak kejanggalan dalam dokumen tersebut. Merasa tidak puas, warga kemudian melaporkan dugaan penyalahgunaan dana CSR ke Inspektorat pada Januari 2024.

Upaya musyawarah desa (musdes) baru dilakukan pada Agustus 2024 untuk membahas penggunaan dana CSR. Sayangnya, meskipun dihadiri perwakilan warga, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan. Setahun kemudian, tepatnya pada September 2025, pengelolaan dana CSR dialihkan kepada perwakilan RT.

Namun, hingga Agustus 2025, warga tetap tidak mendapatkan kejelasan mengenai pemanfaatan dana tersebut. Akhirnya, warga kembali melaporkan masalah ini untuk kedua kalinya ke Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Selama lebih dari tiga tahun tidak ada transparansi. Laporan yang diberikan pun penuh kejanggalan. Warga hanya ingin penggunaan dana CSR jelas dan sesuai aturan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kini, masyarakat Desa Semingkir berharap Inspektorat segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan dana yang jumlahnya tidak sedikit, warga menuntut adanya audit resmi agar penggunaan CSR benar-benar dirasakan manfaatnya untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.tutupnya (fdl/mano)

Editor. : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *